Metro KendariPolitik

Potensi Pelanggaran yang Rawan Terjadi di Masa Tenang dan Pungut-Hitung

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Pelaksanaan pilgub Sulawesi Tenggara tinggal menghitung hari. Tepatnya hari Rabu, tanggal 27 Juni 2018, atau tersisa 16 hari lagi.
Badan Pengawas Pemilu Sulawesi Tenggara lebih awal mempublikasi potensi pelanggaran di tahap masa tenang dan pungut-hitung.
Bawaslu merilis beberapa potensi pelanggaran itu antara lain, C6 tidak terdistribusi kepada semua pemilih yg namanya terdaftar dalam DPT, praktek politik uang di masa tenang dan kampanye terselubung di masa tenang.
Adanya intimidasi terhadap pemilih, kekurangtepatan jumlah dan jenis logistik pilkada yang terdistribusi ke TPS yang akan berdampak pada pemilih tdk bisa menyalurkan hak pilihnya, juga menjadi pelanggaran yang mungkin banyak terjadi di masa tenang.
Ketua Bawaslu Sultra, Hamiruddin Udu menambahkan, selain pelanggaran itu, ada potensi pelanggaran lainnya yaitu adanya orang yang tidak memiliki hak pilih, namun ikut memilih.
“Ada juga potensi pelanggaran dimana pemilih mencoblos lebih dari sekali. Mungkin juga ada penyelenggara pemilu di tingkat desa/kelurahan yang berpihak kepada salah satu paslon,” jelas Hamiruddin.
Potensi lainnya, tambah Hamiruddin, surat suara dirusak saat penghitungan suara, adanya pengurangan dan penambahan perolehan suara paslon
tertentu, dan potensi pemanfaatan program pemerintah untuk kepentingan paslon tertentu.
Terhadap potensi pelanggaran tersebut, Bawaslu Sultra akan melakukan sejumlah langkah antisipasi. Di antaranya mengajak seluruh masyarakat Sultra dan tim sukses untuk mencegah seluruh potensi pelanggaran.
Selain itu, semua pihak dihimbau melaporkan kejadian/peristiwa pelanggaran pilkada kepada Panwas terdekat, dan berkoordinasi kepada para pihak untuk mewujudkan pilkada damai dan demokratis.
Reporter: M4
Editor: Rani

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button