Politik

Peserta Pemilu Hanya Boleh Memasang Atribut Kampanye di Titik-titik Ini

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Beberapa titik strategis di wilayah Kota Kendari, jadi incaran para caleg untuk memasang atribut kampanye.

Caleg umumnya mencari tempat yang paling mudah dilihat orang, demi memperkenalkan pada masyarakat identitas berupa nama caleg, Parpol, beserta nomor urut mereka.

Mulai maraknya pemasangan atribut kampanye ini, menjadi parhatian penyelenggara Pemilu, KPU. Ketua KPU Kota Kendari, Jumwal Saleh menyatakan, pihaknya sudah menetapkan lokasi yang dibolehkan dan tidak dibolehkan memasang atribut kampanye.

Di Kota Kendari, beberapa wilayah yang disepakati KPU bersama pemerintah Kota Kendari dan Parpol, wilayah yang dibolehkan memasang atribut kampanye yakni di sekitar bundaran tugu bahasa, bundaran pesawat, kawasan P2ID (THR), lapangan Benu-benua, lapangan Lakidende, kawasan Eks MTQ dan rumah warga dengan syarat, ada izin tertulis dari pemilik rumah.

KPU memastikan, area taman kota menjadi wilayah steril yang bebas dari atribut kampanye, apapun bentuknya.

“Kami imbau peserta pemilu memperhatikan lokasi pemasangan atribut kampanye. Kita sudah sepakat dengan Pemerintah Kota Kendari dan Parpol terkait lokasi pemasangan media kampanye, terkecuali taman kota. Di kawasan itu disepakati tidak boleh ada atribut kampanye peserta pemilu,” tegas Jumwal Saleh yang ditemui di ruang kerjanya, Rabu(26/9/2018).

Secara umum, lokasi yang tidak boleh terpasang atribut kampanye berdasarkan PKPU Nomor 28 Tahun 2018 tentang kampanye, pemasangan media kampanye dilarang di tempat ibadah dan halamannya, rumah sakit, gedung milik pemerintah, dan lembaga pendidikan.

Untuk bahan kampanye seperti stiker, brosur, dan sejenisnya, tidak diperbolehkan terpasang di pohon pelindung dan tiang listrik.

PKPU 28 juga mengatur tambahan alat peraga kampanye oleh peserta pemilu di luar yang difasilitasi KPU. Untuk calon presiden dan wakil presiden, Parpol peserta pemilu, dan perseorangan calon anggota DPD, masing-masing hanya boleh memasang baliho paling banyak 5 buah perdesa/kelurahan, spanduk paling banyak 10 buah perdesa/kelurahan dan billboard atau videotron paling banyak 2 buah perkabupaten/kota.

Reporter: Dahlan
Editor: Rani

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button