HukumMetro Kendari

Persoalkan Kinerja Kejari Wakatobi, 'Komppak' Mengadu di Kejati Sultra

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Puluhan massa aksi melakukan demonstrasi di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, Selasa, (31/7/2018). Massa aksi yang mengatasnamakan Konsorsium Masyarakat dan Pemuda Komala (Komppak) Pemerhati ADD/DD ini, menyambangi Kejati Sultra untuk mem-preasure laporan masyarakat Desa Komala, yang dinilai lamban ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Wakatobi.
Diungkapkan oleh Jendral Lapangan, Baharuddin Al Fatih, bahwa aksi ini dilakukan untuk menindaklanjuti laporan Komppak Pemerhati ADD/DD Desa Komala di Kejaksaan Negeri Wakatobi pada 5 Februari lalu.
“Sudah tiga kali kami melakukan aksi. Pertama pada taggal 5 Februari lalu, sekaligus memasukkan laporan di Kejaksaan Negeri Wakatobi. Kemudian pada tanggal 18 Juli kemarin kami lakukan aksi lanjutan di Kantor Kejaksaan Negeri dan Kantor Bupati Wakatobi. Tentunya masih mempresure kasus yang sama. Makanya lewat perwakilan rakyat Desa Komala, hari ini kita mengadakan aksi di Kejati Sultra agar Kepala Kejaksaan Tinggi Sultra menertibkan dan mengawasi semua unsur perangkat kerja Kejaksaan Negeri Wakatobi yang dinilai telah lamban menangani proses hukum dugaan penyalahgunaan kewenangan pengelolaan ADD/DD Desa Komala tahun 2017,” bebernya.
Selain itu Bahar, sapaan akrabnya, juga meminta kepada Kejati Sultra untuk mengintruksikan kepada Kejari Wakatobi agar segera menetapkan tersangka, terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan pengelolaan ADD/DD Desa Komala tahun 2017.
Diterima oleh Plh. Humas Kejati Sultra Krisdianto, SH. MH. diungkapkan oleh Bahar, bahwa Kejati Sultra siap untuk melakukan koordinasi dengan Kejari Wakatobi.
“Kejati Sultra siap melakukan koordinasi dan meminta rakyat untuk bersabar dengan kasus ini,” ungkapnya.
Untuk diketahui, sebagaimana diberitakan sebelumnya bahwa kasus laporan Komppak ini disebabkan adanya kejanggalan dalam realisasi pengadaan kapal di Desa Komala yang diajukan Mantan Kades La Ramu, melalui penyertaan modal Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) sebesar Rp.397 juta lebih. Sedangkan total penyertaan modal mencapai Rp.657 juta. Sementara kala itu belum terbentuk Bumdes.
“Anehnya usulan pengadaan kapal sudah diajukan. Sedangkan proses pembahasan pendirian Bumdes belum selesai. Sisa anggaran pengadaan kapal tidak jelas dikemanakan, ditambah lagi rincian pertanggungjawaban anggaran pembelian kapal tidak tercantum dalam Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Desa Komala Tahap Satu,” terangnya.
Reporter: Putra
Editor: Ann

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button