Metro KendariPolitik

Pengacara KPU Sultra: Dalil Rusda-Sjafei Bersifat Ilusi

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Setelah secara resmi ditunjuk menjadi kuasa hukum KPU Sultra, Kantor Pengacara Baron Harahap dan Rekan, langsung bergerak cepat untuk mematahkan permohonan gugatan atas hasil Pilgub yang dimohonkan oleh Paslon Rusda-Sjafei melalui pengacaranya Andre Darmawan di Mahkamah Konstitusi.
Pengacara KPU Sultra ini, langsung menjawab dalil gugatan Paslon Cagub-Cawagub Sultra Rusda-Sjafei yang diajukan di MK. Melalui juru bicara tim kuasa hukum La Samiru SH, menyatakan, dalil pemohon hanya asumsi-asumsi belaka, dan bersifat ilusionir.
“Kami confidence penyelenggaraan tahapan Pilgub Sultra telah dilaksanakan berdasarkan regulasi yang berlaku, dan menjamin kualitas, begitu pula integritas atas proses dan hasilnya,” tegas La Samiru.
Pihaknya pun memaparkan jawaban dari pokok perkara yang didalilkan Rusda-Sjafei melalui pengacaranya Andre Darmawan. Bantahan ini juga akan dibacakan pada saat sidang pendahuluan di Mahkamah Konstitusi pada Kamis besok (26/7/2018)
La Samiru mengatakan, permohonan pemohon hanya menyoal hal-hal formil tahapan, misalnya putusan MA yang inkracht terkait status komisioner KPU Konawe yang lalu, itu sesungguhnya dari sisi UU Pemilu berkait pelanggaran administrasi, ranahnya Bawaslu bukan ranah MK.
“Sayangnya pemohon tidak pernah mengajukan keberatan aquo, alias selama ini berdiam diri atau menyetujui. Apalagi saat ini sudah ada hasil pemeriksaan bawaslu Sultra, bahwa hal tersebut bukanlah pelanggaran admistrasi tahapan,” bebernya.
Kemudian lanjut Samiru, terkait keterlambatan LPPDK oleh pasangan calon AMAN sehingga harus disanksi pembatalan sebagai paslon, pihaknya mengklaim itu merupakan dalil fiktif.
“LPPDK diserahkan tepat waktu, dan sudah dilakukan audit laporan dana kampanye oleh kantor akuntan publik, hasilnya semua peserta pemilihan masuk kategori patuh,” sambungnya.
Tentang keterlibatan ASN memenangkan paslon tertentu dan ada kesan KPU Sultra membiarkan. Kata Samiru, hal ini dalil tidak berdasar. berkait keterlibatan ASN adalah ranah Bawaslu atau KASN dan Gakkumdu.
“Hingga saat ini tidak ada rekomendasi dari lembaga tersebut kepada kami, maupun tak pernah ada keberatan dalam bentuk mempersengketakan hal tersebut ke Bawaslu sebagai bentuk pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif,” bantahnya.
Berikutnya terkait dalil keterlibatan kepala daerah yang ikut kampanyekan paslon. La Samiru menjelaskan, posisi KPU Sultra tidak bisa melarang kepala daerah tersebut, karena UU menjaminnya sepanjang ada izin. setidaknya berdasarkan data yang dimiliki oleh KPU, kepala daerah tersebut memiliki izin dari pejabat yang berwenang.
“Justru jika KPU Sultra melarang kepala daerah tersebut ikut kampanye, padahal faktanya mereka ada izin dari pejabat yang berwenang, KPU Sultra potensial diperkarakan,” ucapnya.
Terakhir terkait PSU yang disoal pemohon, ia menegaskan sesungguhnya dalil tersebut mengada-ada, karena PSU yang dilaksanakan oleh KPU Sultra telah sesuai atau memenuhi syarat formil dan materiil.
“Usul PSU lahir dari rekomendasi Panwascam dan keadaan atau alasan PSU berdasarkan rekomendasi tersebut telah sesuai dengan pasal 112 UU Pilkada,” tutupnya.
Reporter: Fadli Aksar
Editor: Arlink

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button