Metro Kendari

Pemprov Sultra Cabut 100 Perda Sederhanakan Perizinan Investasi

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Menarik simpati para investor, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra), mencabut lebih dari 100 Peraturan Daerah (Perda) yang tidak sejalan dengan kebijakan investasi pemerintah pusat dalam menyederhanakan perizinan investasi.

Gubernur Sultra, Ali Mazi, mengatakan, kebijakan ini merupakan perintah Presiden RI sejak tahun 2016 silam, yang diteruskan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), sehingga pencabutan perda-perda yang menghambat perizinan investasi dilakukan diberbagai daerah, baik ditingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Dengan adanya gerakan serentak diseluruh provinsi di Indonesia, maka pada tahun 2017 secara nasional berhasil memangkas sekitar 3.143 peraturan yang menghambat investasi, termasuk di sektora kementerian/lembaga. 

“Hasil ini menjadikan Indonesia saat ini berada diperingkat 80 an didalam kemudahan berinvestasi di dunia yang sebelumnya berada pada posisi rangking 140 an,” ungkapnya, Selasa (6/11/2018).

Selain itu, Gubernur yang baru dilantik pada 5 September 2018 lalu, menambahkan, khusus di provinsi Sultra, sektor perizinan yang tersentralisasi yaitu pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Datu Pintu (DPM PTSP) menjadi salah satu yang terbaik secara nasional, karena memberikan pelayanan perizinan yang cepat.

Oleh karena itu, Ia berharap, berlakunya kembali sistem Online Single Submission (OSS) secara nasional, maka semakin lancar lagi perizinan berinvestasi, termasuk di Sultra.

“Namun, hal yang terpenting dari semua perizinan di sektor sumber daya alam ini adalah peranan dari Dinas Lingkungan Hidup untuk mengawal proses terbitan izin lingkungan,” lanjutnya.

Ali Mazi menjelaskan, sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-undang Nomor 23 tahun 2009 tentang lingkungan hidup, tegas menyaratkan bahwa, sebelum dimulainya usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup wajib memiliki dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan ( AMDAL), karena dengan adanya dokumen AMDAL tersebut akan menjadi dasar penetapan kelayakan lingkungan hidup.

Reporter: Fitrah Nugraha
Editor: Sumarlin

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button