HeadlinePolitikWakatobi

Mantan Napi Dilarang Jadi Caleg, WON Ajukan Uji Materi ke MA

Dengarkan

WAKATOBI, DETIKSULTRA.COM – Mantan Anggota DPR RI Dapil Sultra, Wa Ode Nurhayati akan mengajukan uji materi di Mahkama Agung (MA). Uji materi tersebut ditujukan pada Peraturan KPU 20 tahun 2018, tentang pelarangan mantan napi mencalonkan diri sebagai anggota DPD, DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
Permohonan keberatan/uji materil WA Ode Nurhayati yang akrab disapa WON, diserahkan ke MA melalui kuasa hukumnya, Andre Darmawan, Jumat (6/7/2018).
“Hari ini gugatan terhadap PKPU Nomor 20 tahun 2018 sudah didaftarkan. Semoga hasilnya sesuai dengan harapan,” ujar WON singkat saat dikonfirmasi via telephone seluler, Jum’at (6/7/2018).
Kuasa Hukum WON, Andre Darmawan, membenarkan bahwa dirinya telah mengajukan uji materi terhadap PKPU nomor 20 tahun 2018 ke MA.
Andre menilai, lahirnya PKPU tersebut bertentangan dengan UU HAM, UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan UU Pemilu.
Dimana hak dipilih dan memilih adalah hak yang dijamin oleh UUD dan tidak bisa dibatasi hanya melalui sebuah PKPU.
“Harapan kita uji materi ini segera diputus sesuai ketentuan UU Pemilu paling lama 30 hari sejak diterimanya gugatan,” harapnya.
WON rencananya akan kembali mencalonkan diri pada pemilihan legislatif DPR RI tahun 2019, melalui PAN.
Reporter: Ema
Editor: Rani

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button