EkobisMetro Kendari

KPP Pratama Imbau Pelaporan Pajak Melalui Online

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kendari mencatat pelaporan SPT tahun 2017 mencapai Rp44,7 juta. Dari jumlah tersebut, 80 % Wajib Pajak (WP) melapor melalui online ( e-feeling) dan sisanya masih menggunakan sistem manual.
“Manual diperuntukan bagi masyarakat yang belum familiar terhadap online dan jaringan internetnya tidak stabil atau jaringan signal untuk internet gagal,” terang Kepala KPP Pratama Kendari, Joko Rahutomo, Selasa (3/4/2018).
Dari total pelaporan pajak, melalui online mencapai sekitar Rp43 juta. Online diperuntukkan bagi pelaporan orang pribadi, yakni 1770s dan 1770.
“Laporan pajak lebih didominasi oleh online. Ini menjadi tanda jika WP lebih suka melaporkan SPT tahunan pajak melalui online,” katanya.
Ia menambahkan, pelaporan pajak tidak diperpanjang. Apabila telat sampai tanggla 31 Maret akan dikenakan denda Rp100 ribu. Pelaporan SPT masih bisa walaupun terlambat.
Ia menyarankan, pelaporan pajak secara online agar data pelaporan lebih jelas dan meminimalisir kesalahan penginputan data pada manual baik dari palapor sendiri maupun pegawai kantor pajak.
Reporter : Irmawati
Editor: Cuncun

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button