HeadlinePolitikWakatobi

Ketua dan Anggota KPU Sultra Dilaporkan atas Dugaan Pelanggaran Kode Etik

Dengarkan

WAKATOBI, DETIKSULTRA.COM – Ketua dan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sultra, dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jumat (27/7/2018). Bertindak sebaga kuasa hukum Rusda Mahmud dan Sjafei Kahar (RM-SK), Andri Darmawan melaporkan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu. Hal itu sebagaimana terlampir pada berkas pengaduan yang disampaikan sebanyak satu rangkap dan satu keping CD berisi foto perbandingan berita acara palsu dan asli.
Andri mengatakan, perbuatan yang dilakukan oleh teradu adalah tetap menerima penyetoran Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) pasangan Calon Gubemur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara Tahun 2018 .
“Nomor urut 1 Ali Mazi dan Lukman Abunawas (Aman) pada tanggal 24 Juni 2018, menyerahkan laporan dana kampanye pukul 19.38 Wita. Padahal telah melawati batas waktu yang ditentukan oleh PKPU No 5 tahun 2017 tentang dana kampanye Pemilihan Gubernur (Pilgub) dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota tahun 2018 (PKPU 5 tahun 2017) yaitu tanggal 24 Juni 2018 pukul 18.00 Wita,” katanya.
Kata Andri, teradu tidak memberikan sanksi pembatalan calon kepada pasangan Calon (Paslon) Aman padahal terlambat menyerahkan LPPDK sebagaimana jelas diatur dalam pasal 54 PKPU No 5 tahun 2017.
“Teradu tidak mengumumkan berita acara penerimaan LPPDK karena ingin menyembunyikan kebenaran tentang
keterlambatan penyerahan LPPDK paslon Aman. Teradu mengubah Berita Acara Penerimaan LPPDK yang Asli atau yang benar untuk menunjukan seolah-olah bahwa Pasangan Aman tidak terlambat menyerahkan LPPDK,” terangnya.
Menurut Andry, pasal yang dilanggar dalam peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang kode etik dan pedoman prilaku penyelenggara pemilu yakni pasal 9 huruf a, pasal 10 huruf a pasal 11 huruf c pasal 15 huruf c. Peraturan DKPP nomor 2 tahun 2017, tentang kode etik dan pedoman perilaku penyenggara pemilu. Perarturan DKPP nomor 2 tahun 2017 tentang kode etik dan pedoman perilaku penyenggara pemilu.
“Intinya KPU tidak melaksanakan prinsip jujur, prinsip adil, prinsip berkepastian hukum dan prinsip profesional,” tukasnya.
Reporter: Ema
Editor: Ann

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button