Metro Kendari

Kasus Dugaan Pelanggaran Pemilu Bupati Koltim Dihentikan

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Laporan pelanggaran pidana pemilu lintas partai politik se-Kabupaten Kolaka Timur terhadap Bupati Koltim,Tony Herbiansyah, resmi dihentikan.

Bawaslu Koltim menjelaskan, laporan lintas partai politik bernomor 001/LP/PL/Kab/28.13/x/2018, dihentikan berdasarkan rekomendasi Sentra Penegak Hukum Terpadu (Gakkumdu).

Laporan dugaan pelanggaran pidana pemilu oleh Bupati Koltim, sesuai unsur-unsur Gakkumdu tidak memenuhi unsur pidana, dan tidak memenuhi pasal yang disangkakan, sehingga tidak dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan.

BACA JUGA:
>   Satpol PP Siap Tertibkan APK Tak Sesuai Prosedur
>   Diduga Dalangi Ancaman Pekerja PT SJM, Kapolda Sultra Didesak Tangkap AT
>   Tuntut jadi ASN, Ratusan Honorer K2 Unjuk Rasa
>   11 Jenis Pelanggaran Bakal Ditindak pada Operasi Zebra

“Berdasarkan rekomendasi unsur-unsur Gakkumdu, Bawaslu Koltim menghentikan kasus ini,” kata Ketua Bawaslu Koltim, Nur Rakibe, saat dihubungi Detiksultra.com, Rabu (31/10/2018).

Untuk diketahui, Tony Herbiansyah dilaporkan oleh lintas partai politik se-Koltim ke Bawaslu Koltim. Hal ini berawal dari beredaranya video Tony Herbiansyah yang mengarahkan ASN-nya untuk memilih caleg dari Partai Nasdem.

Reporter: Sunarto
Editor: Ann

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button