KolakaPolitik

Kandidat Pilkada Dilarang Berkampanye di Masjid

Dengarkan

KOLAKA, DETIKSULTRA.COM – Kandidat Pilkada Kolaka dilarang berkampanye di masjid-masjid. Larangan tersebut dikeluarkan Panwas setempat dalam bentuk surat imbauan untuk menjaga keamanan dan ketertiban selama Ramadan.
Anggota Panwas Kabupaten Kolaka, Rusdi mengatakan, surat imbauan telah dilayangkan kepada Paslon bupati dan wakil bupati, partai politik dan pengurus masjid se- Kabupaten Kolaka.
“Kami juga tetap melakukan pemantauan di setiap masjid-masjid. Kami dibantu panwas kecamatan serta relawan,” katanya.
“Kalau di luar masjid silahkan berkampanye. Kalaupun ada paslon atau partai ingin melakukan sedekah atau zakat itu wawar-wajar saja, selagi tidak masuk unsur pelanggaran. Sebab itu merupakan kewajiban bagi umat muslim secara pribadi,” terangnya.
Hingga Selasa (22/5/2018), lanjutnya, belum ada temuan pelanggaran kampanye di masjid-masjid.
Reporter : Yus
Editor: Cuncun

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button