Politik

Gandeng KPK, KPU Sultra Gelar Bimtek Pengisian LHKPN

Dengarkan

 
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – KPU Sultra bekerjasama dengan KPK, menggelar bimbingan teknis tata cara pengisian formulir Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), kepada calon kepala daerah. Baik bupati maupun gubernur yang akan ikut dalam Pilkada serentak tahun 2018.
Kepala Satgas Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN, Kunto Ariawan mengatakan, kegiatan yang dilaksanakan pada Kamis (14/12/2017) ini untuk mengetahui atas nama siapa, dan seberapa besar harta kekayaan calon kepala daerah.
“Untuk mengetahui perolehan harta kekayaan calon kepala daerah, minimal saldo awal mereka seberapa besar, kaya atau tidak. Setelah menjabat diminta melapor lagi, baru dilihat sesuai atau tidak penghasilan sah mereka ketika menjadi penyelenggara negara,” sebut Kunto.
Di tempat yang sama, Ketua KPU Sultra Hidayatullah mengklaim, bahwa pengisian LHKPN bagi bakal calon kepala daerah menjadi prosedur yang wajib dilakukan sebagai syarat penting untuk mendaftarkan diri pada tahapan pendaftaran calon gubernur dan wakil gubernur pada 8 sampai 10 Januari 2018 mendatang.
“Persyaratan pendaftaran tidak hanya syarat pencalonan terkait dukungan partai politik, tetapi syarat calon dengan membawa laporan harta kekayaan, yaitu pengisian LHKPN itu, kalau itu tidak ada, maka pencalonan tidak memenuhi syarat,” tegasnya.
Selain itu, Hidayatullah juga mengungkapkan, pelaksanaan bimbingan teknis terkait pengisian LHKPN ini sengaja dilakukan lebih cepat, agar partai politik bisa menyampaikan kepada bakal calon yang diusung, atau bakal calon kepala daerah yang bersangkutan segera melaporkan harta kekayaannya sebelum tahapan pendaftaran dimulai.
 
Reporter: Fadli Aksar
Editor: Ann

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button