Headline

Dukcapil Siap Proses Dokumen jika Ada Warga Palu Pindah ke Kendari

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Kendari siap memproses dokumen pemindahan warga dari luar provinsi. Termasuk jika ada warga korban gempa Palu, Sulawesi Tengah, yang ingin pindah domisili di Kota Kendari.

Kepala Bidang Pengembangan Informasi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Kendari, Abdul Hamid menyatakan, untuk pemindahan domisili warga luar provinsi misalnya dari Palu, harus mengikuti ketentuan resmi yang berlaku. Salah satunya calon penduduk baru harus memiliki surat keterangan mutasi atau surat keterangan pindah dari Dukcapil daerah asal.

Surat keterangan itu berisi data akurat calon penduduk baru. Seperti data kepindahan, yang terdiri atas isian alasan pindah, klasifikasi pindah, jenis kepindahan, dan keluarga yang pindah.
Data lainnya dalam surat keterangan adalah informasi daerah asal calon penduduk, yang berisi nomor kartu keluarga dan NIK pemohon.

Surat keterangan ini sebagai bukti ditutupnya data penduduk warga tersebut di daerah asal, untuk selanjutnya diaktifkan di daerah tujuan.

“Ya kita siap proses dokumen calon warga baru, termasuk kalau misalnya ada warga Palu yang ingin pindah ke Kendari,” ujar Abdul Hamid saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (2/10/2018).

Untuk kasus musibah Palu, tetap mengikuti aturan yang berlaku. Dukcapil Kota Kendari tidak bisa memroses data calon penduduk yang tanpa SK pindah. Kendati persoalannya hilang data penduduk akibat gempa bumi.

Reporter: Dahlan
Editor: Ann

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button