HeadlineMetro KendariPolitik

Curi Star Kampanye Berpotensi Pidana

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu)  Kota Kendari mengingatkan partai politik dan bakal calon anggota legislatif (Bacaleg)  agar mematuhi PKPU Nomor 5 Tahun 2018 tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan pemilihan umum 2019.
Curi star kampanye, kata Ketua Panwaslu Kendari, Sahinuddin, berpotensi pidana.
“Kami sudah menghimbau partai politik dan Bacaleg agar tidak melanggar tahapan masa kampanye,” kata Sahinuddin.
Kampanye sebagaimana yang dimaksud dalam UU No. 7 Tahun 2017 Pasal 1 ayat 35, adalah kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang oleh peserta pemilu meyakinkan pemilih dengan tawaran visi, misi, program dan atau citra peserta pemilu. Segala bentuk kampanye itu, tidak boleh dilakukan sebelum tanggal 23 September 2019.
Pihak yang memasang alat peraga atau menyebar bahan kampanye sebelum jadwal kampanye, termasuk dalam kategori pelanggaran.
“Jadi yang melakukan pemasangan alat peraga atau menyebar bahan kampanye yang di dalamnya mengandung visi misi dan program, serta memuat lambang partai, nomor urut dan atau Dapil di luar jadwal, itu berpotensi pelanggaran, dan akan ditindaklanjuti,” ungkapnya.
Sanksi pelanggaran tersebut diatur dalam UU No. 7 Tahun 2017 tentang pemilu dimana setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye di luar jadwal ketentuan KPU, diancam pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000.
Himbauan yang disampaikan Panwas adalah suatu pencegahan atau bentuk peringatan kepada Parpol dan Bacaleg terlebih di momen HUT kemerdekaan RI yang bisa saja dimanfaatkan Bacaleg melalui iklan di media.
Secara umum, kampanye yang dimaksud bukan hanya pemasangan alat peraga atau penyebaran bahan kampanye, tetapi kampanye terbuka di media sosial pun merupakan  bagian dari pelanggaran.
Reporter: Dahlan
Editor: Rani

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button