HeadlineMetro Kendari

Bawaslu Nilai Penambahan Ribuan DPT dalam Waktu Lima Bulan Tidak Rasional

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Rapat pleno rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019 oleh KPU Sultra, Jumat (31/8/2018), menetapkan sebanyak 1.685.377 pemilih. Jika dibandingkan dengan jumlah DPT pada Pilgub Sultra April lalu sebanyak 1.628.327, maka terdapat penambahan sebesar 57.057 pemilih.
Melihat hal ini, Bawaslu Sultra menilai penambahan pemilih tersebut tidak rasional, sehingga perlu dilakukan penyelidikan.
“Ini kalau kita lihat rasionalitas pertumbuhan penduduk dalam kaitannya penambahan pemilih, angkanya hampir 4 persen, itu harus diselidiki. Karena kurang rasional juga dalam waktu lima bulan, meskipun itulah faktanya,” cetus Komisioner Bawaslu Sultra, Munsir Salam, saat ditemui usai rapat rekapitulasi DPT bersama KPU Sultra.
Munsir Salam mengatakan, penambahan tersebut harus dilihat, apakah memang ada pertumbuhan penduduk yang berakibat pada peningkatan pemilih, benar-benar ada dilapangan. Berdasarkan proses yang dilakukan oleh KPU, Bawaslu sendiri meyakini bahwa tambahan 57.057 pemilih betul-betul ada orangnya.
“Tapi harus kita tahu sumbernya darimana. Kami sendiri Bawaslu harus memastikan, akan menganalisa ini, dari desa-desa mana ini, apakah sumbernya orang baru, atau sudah ada orangnya tapi lupa dicatat selama ini. Kita akan cek lagi, kita akan breakdown kembali karena tidak rasional dengan penambahan ribuan orang dalam waktu lima bulan ini,” katanya.
Selain itu, Bawaslu Sultra juga menilai, KPU Sultra sebagai penyelanggara Pemilu, harus memaksimalkan lagi pengadministrasiannya, sehingga tidak salah dalam memastikan klasterisasi pemilih. Contohnya kasus ditemukannya puluhan ribu pemilih tambahan setelah penetapan DPT Pilgub Sultra lalu.
“Ada angka jumlah pemilih tambahan sejumlah 33 ribu, DPT sudah ditetapkan. Tapi masih ada pemilih tambahan, ternyata setelah di-crosscheck, ini bukan 33 ribu jumlahnya, hanya kurang lebih setengahnya saja. Kenapa angkanya 33 ribu, ternyata di dobel oleh KPPS, orang sudah masuk sebagai DPT. Datang di TPS bawa KTP, dicatat lagi sebagai pemilih tambahan,” beber Munsir Salam.
Menurut Komisioner Bawaslu Sultra ini, kasus tersebut terjadi dari awal pendistribusian C6 yang tidak sampai kepada pemiliknya, sehingga saat ke TPS pemilih membawa KTP-nya lalu dicatat sebagai pemilih tambahan. Kata Munsir Salam, hal ini masih menjadi pekerjaan rumah bagi penyelenggara pemilu, agar maksimal dalam pengadministrasian.
Reporter: Fadli Aksar
Editor: Ann

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button