HukumMetro Kendari

Bawa PCC, Sopir Grab Kendari Diamankan Polisi

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Seorang pengemudi taxi online, Grab, di Kota Kendari, terjaring aparat kepolisian saat pelaksanaan operasi cipta. Ia kedapatan membawa ratusan butir pil PCC, yang merupakan salah satu jenis narkotika kategori 1.
Kasubdit II Ditres Narkoba Polda Sultra, AKBP Abdul Kadir, mengungkapkan, saat pemeriksaan angkutan umum oleh Tim Cipkon, terdapat seorang sopir angkutan yang membawa sedikitnya 130 butir PCC. Dalam pengembangan lanjutan, tersangka mengakui asal muasal pil PCC yang dibawanya. Sehingga ditemukan rekan tersangka yang berprofesi sebagai mahasiswa, berinisial AN, dengan barang bukti 200 butir PCC. Selain barang bukti yang dibawa tersangka, dalam pemeriksaan di kamar milik AN, ditemukan lagi barang bukti sebanyak 500 pil PCC dan uang sebesar enam juta rupiah lebih.
Sementara itu Kasubbid PPID Polda Sultra, AKBP Dolfie Kumaseh, mengatakan, dalam sepekan terakhir, pihak Polda Sultra berhasil mengamankan 6 orang tersangka penyalahgunaan narkotika, yakni kurir dan juga bandar yang terdiri dari 3 orang pria dan 3 orang wanita. Mereka diketahui mengedarkan pil PCC dan juga sabu.
Semua tersangka diamankan di rumah tahanan Polda Sultra untuk pengembangan dan penyidik lanjutan. Mereka terancam pasal 114 dan pasal 127 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Reporter: Ekho
Editor: Rani

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button