Metro Kendari

ASN Tambah Libur Sanksi Menanti

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM -Plt Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir mengimbau Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak menambah libur Idul Fitri.
Bagi aparat yang menambah libur maka akan dikenaikan sanksi administrasi. Mulai dari teguran lisan hingga berujung pada penundaan pangkat bagi pegawai yang melanggarnya. Hal itu sesuai PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin pegawai.
“Surat edaran Kemenpan RB kan sudah ada, jadi saya minta ASN mematuhi jadwal yang ada. Jangan menambah libur karena tugas menanti kita untuk dituntaskan,” tegasnya.
Libur Ramadan tahun ini, PNS libur lebih panjang jika dibandingkan tahun sebelumnya. Berdasarkan surat keputusan Kemenpan RB libur cuti bersama dimulai tanggal 11 – 20 Juni 2018.
“Jadi saya minta jangan ada alasan ASN untuk tambah-tambah libur,” katanya.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Kendari, Zainal Arifin mengatakan, mengantisipasi penambahan libur PNS pihaknya akan melaksanakan sidak ASN mulai tingkat kelurahan, kecamatan hingga SKPD lingkup Pemerintah Kota Kendari di hari pertama berkantor usai cuti lebaran.
Reporter : M3
Editor: Cuncun

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button