Hukum

Diduga Turut Menikmati Aliran Dana Hasil Korupsi Tambang, Pemilik Saham PT KKP dan PT Lawu Dilaporkan

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Koalisi Pembela Keadilan (KPK) yang terdiri dari Persatuan Mahasiswa dan Pemuda Advokasi Lingkungan Indonesia (PM-PALI) Sulawesi Tenggara (Sultra), Aliansi Mahasiswa Pemerhati Lingkungan dan Hukum (Simpul) Sultra dan Jaringan Demokrasi Rakyat (Jangkar) Sultra mendatangi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, Jumat sore (1/8/2023).

Kedatangan mereka yakni melaporkan secara resmi para direksi dan pemegang saham PT Kabaena Kromit Pratama (KKP) dan PT Lawu Agung Mining (LAM) ke Kejati Sultra yang diduga ikut terlibat dan menerima manfaat dari kasus dugaan korupsi tambang nikel di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Antam, Blok Mandiodo, Konawe Utara (Konut).

Penanggung Jawab KPK Sultra, Rasyidin menyatakan pihaknya mengapresiasi langkah tegas Kejati Sultra dalam mengusut kasus dugaan korupsi tambang nikel yang telah merugikan negara hingga triliun rupiah.

Terlebih lagi, Kejati Sultra baru-baru ini mengumumkan akan menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tersebut.

Sehingga menurut dia, dengan penerapan pasal TPPU, pihaknya yakin pemilik saham dan beberapa direksi yang masuk dalam susunan pengurus kedua perusahaan tersebut, bisa ikut terjerat karena diduga turut memanfaatkan hasil kejahatan.

“Kami menduga direksi dan pemegang saham lainnya menerima manfaat dari perkara Tipikor di Kejati Sultra yang sementara bergulir,” ungkap dia kepada awak media ini.

Olehnya itu, Rasyidin berharap Kejati Sultra sebagai tonggak harapan masyarakat dalam mengungkap kasus ini secara terang benderang, agar memanggil dan memeriksa para direksi dan pemilik saham baik PT KKP maupun PT Lawu.

“Di profil perusahaan masih ada beberapa nama lainnya, dan berdasarkan hal tersebut kami meminta Kejati Sultra untuk memeriksa dan mengusut tuntas kemana saja aliran dana yang mengalir,” pintah dia.

Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sultra, Dody membenarkan adanya laporan dari sejumlah lembaga mahasiswa menyoal dugaan keterlibatan para direksi dan pemilik saham PT KKP dan PT Lawu.

“Betul, kami sudah terima laporannya, dan selanjutnya kami akan proses sesuai SOP yang ada di Kejati Sultra,” ungkapnya.

Sebagai informasi, pemegang saham mayoritas di PT KKP dari awal pendirian hingga sekarang, ada nama Arinta Anila Apsari istri dari Mayjen TNI (Purn) Andi Sumangerukka (ASR), Andi Sutriyani, Abu Hasan, Dwi Budi Wiyono, PT Harco Mineral Resources, Ketua Partai Gerindra Sultra, Andi Ady Aksar, Desti Nudriawati Rachmat, dan Krisna Pujabaskara.

Sementara saham mayoritas PT Lawu saat ini dipegang oleh PT Khara Nusa Investama, diikuti oleh Tan Lie Pin. Dan yang pernah terdaftar sebagai pemilik saham di PT Lawu ada nama Nanang Sujatmo dan Gleen.

Untuk diketahui, pada awal 2021 Kerja Sama Operasional (KSO) di WIUP PT Antam terbentuk. PT Antam bekerja sama serta memberikan kepercayaan kepada PT Lawu sebagai kontraktor mining dan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Sultra berperan selaku Ketua KSO.

PT Lawu dan Perumda Sultra diberikan tanggung jawab menggarap 22 hektare lahan milik PT Antam di Blok Mandiodo, Konawe Utara (Konut). Perjanjiannya, seluruh hasil penambangan ore nikel PT Lawu harus dijual ke PT Antam dengan harga yang telah disepakati bersama.

Namun semenjak 2021 hingga seterusnya berproduksi, PT Lawu hanya menjual sebagian kecil ke PT Antam dan sisanya dijual ke pabrik smelter. Bahkan, dari 22 hektare, PT Lawu melalui subkontraktor yang ditugaskan menambang, berani menerobos kawasan hutan lindung sekitar 157 hektare.

Dari hasil penambangan tersebut, PT Lawu mengakalinya dengan menggunakan dokumen terbang perusahaan tambang lainnya yang berada di sekitar WIUP PT Antam untuk menjual ore nikel. Sehingga seolah-olah ore nikel tersebut berasal dari WIUP perusahaan dimaksud (penyedia dokumen terbang). (bds)

 

Reporter: Sunarto
Editor: Biyan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button