Metro Kendari

Kuasa Hukum Randy Sebut Pasal Sangkaan AM Tak Sesuai

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Pengungkapan dalang pelaku penembakan Randy, mahasiswa perikanan UHO yang tewas dalam unjuk rasa 26 September lalu, akhirnya terungkap.

7 November, Markas Besar (Mabes) Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menetapkan tersangka penembakan tewasnya Randi dengan inisial AM.

Tersangka AM pun disangkakan melanggar Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang Penganiyaan yang mengakibatkan kematian dan Pasal 359 Subsider Pasal 360 ayat (1 dan 2) tentang kesalahan atau kelalaian.

[artikel number=3 tag=”demo,mahasiswa”]

Menurut Ketua Tim Kuasa Hukum Randy, Sukdar SH, pasal yang disangkakan kepada tersangka bertentangan dengan proses penyelidikan, dimana tersangka AM adalah salah satu dari enam orang yang menjalani sidang disiplin, karena terbukti membawa senjata api ditempat pengamanan Unras.

Secara jelas tersangka AM adalah bagian dari nama-nama yang ada pada surat perintah pengamanan Unras dan telah diintrusikan oleh Kapolda Sultra dan Kapolres Kendari agar tidak membawa senjata api ditempat pengamanan.

Maka dengan terbuktinya tersangka AM dalam sidang disiplin telah membawa sejata api, ini dapat memberi bukti petunjuk yang baru terhadap penerapan hukum pada tersangka.

Penerapan hukumnya bukan saja pada penganiyaan dan kelalaian, tetapi penerapan Pasal 355 KUHP tentang penganiayaan yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu.

Kemudian Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana yang seharusnya diterapkan, agar kedepan dalam proses penuntutan lebih jelas dan memberikan kepastian hukum.

“Maka atas hal tersebut kami meminta kepada penyidik Mabes Polri, kejaksaan Agung khususnuya Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra untuk memperhatikan dalam penerapan hukum yang sesuai dengan pembuktian formil sebelum menuju pada pembuktian materil,” kata dia dalam rilis yang diterima Detiksultra.com, Sabtu (9/11/2019).

“Bahwa dengan adanya tersangka dan telah dimulainya penyidikan terhadap perkara alm Randi, berarti penuntut umum telah mendapatkan Surat Pemberithuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), kami tim kuasa hukum meminta agar Komisi Kejaksaan RI untuk melakukan pengawasan dan pemantauan selama proses penuntutan dalam perkara almarhum Randy,” sambungnya.

Sukdar pun menambahkan, dengan terungkapnya pelaku penembakan pihaknya mengapresiasi tim gabungan Mabes Polri yang telah bekerja dan berupaya mengungkap terduga yang telah melakukan penembakan.

Selain itu kepada semua lembaga negara yang telah terlibat secata langsung maupun tidak langsung untuk mengawal dan memberikan dukungan terkait pengungkapan kasus tewasnya Randi.

“Kami juga berterima kasih kepada wartawan baik pada media cetak maupun elektronik yang terus memberikan informasi dari proses penyelidikan sampai penyidikan, mahasiswa se-Indonesia, penggiat kemanusiaan, LSM dan seluruh elemen masyarakat Indonesia yang masih terus mensuarakan untuk keadilan bagi alm,” terangnya.

“Bagi keluarga dan serta kami tegaskan bahwa perjuangan ini belum selesai, kita berharap agar semua element terus konsisten dalam mengawal proses perkara ini sampai berkekuatan hukum tetap,” tukasnya.

Reporter: Sunarto
Editor: Dahlan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button