Metro Kendari

Kasus Korupsi KTP-el Kembali Seret Empat Tersangka

Dengarkan

JAKARTA, DETIKSULTRA.COM – Setelah menetapkan 11 tersangka kasus e-KTP, kini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan empat tersangka baru lainnya.

Dilansir dari cnnindonesia.com, empat tersangka baru tersebut adalah anggota DPR 2014-2019 berinisial MSH, Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI dan Ketua Konsorsium PNRI berinisial ISE, Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan Kartu Tanda Penduduk Elektronik yang juga PNS BPPT berinisial HSF, dan Direktur Utama PT. Sandipala Arthaputra PLS.

Dari informasi yang dihimpun, keempat tersangka itu adalah Miriam S Haryani, yang sudah di-PAW dari DPR, Isnu Edhi Wijaja, Husni Fahmi, dan Paulus Tannos.

Wakil Ketua KPK, Suat Situmorang menjelaskan, bahwa keempat orang itu disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

“KPK kemudian meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan empat orang sebagai tersangka,” ucapnya di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (13/8).

Sedangkan, ke-11 tersangka kasus e-KTP sebelumnya adalah mantan Ketua DPR Setya Novanto, mantan anggota DPR Markus Nari, dua pejabat di Kemendagri, yakni Irman dan Sugiharto, Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo, pihak swasta Andi Agustinus, Made Oka Masagung, serta keponakan Novanto, Irvanto Hendra Pambudi.

Reporter: Fitrah Nugraha
Editor: Dahlan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button