Hukum

Gelapkan Pajak Rp4,3 Miliar, Direktur PT BSJ Ditetapkan Tersangka

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Selatan, Barat dan Tenggara (Kanwil DJP Sulselbartra) tetapkan Direktur PT BSJ, HW, sebagai tersangka. Dengan ditetapkannya tersangka, Kanwil DJP Sulselbartra telah menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra), Selasa (8/8/2023).

Kepala Kanwil DJP Sulselbartra, Arridel Mindra mengatakan, Direktur PT BSJ selaku penanggung jawab perusahaan pengangkutan hasil tambang biji nikel di Pomalaa, Kabupaten Kolaka, Sultra, diduga telah melakukan tindak pidana penggelapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Direktur PT BSJ dengan sengaja tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut dari konsumen atau dengan sengaja menyampaikan surat emberitahuan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap dalam kurun waktu Januari 2018 sampai dengan Desember 2019.

“Akibat perbuatan tersangka, sebabkan kerugian terhadap pendapatan negara
dari sektor perpajakan sebesar Rp4,3 miliar,” katanya.

Menurutnya, HW sendiri telah diberikan kesempatan untuk membayar pajak yang seharusnya disetorkan kepada negara sesuai Pasal 8 ayat (3) UU KUP pada tahap pemeriksaan bukti permulaan atau penyelidikan atau sesuai Pasal 44B UU KUP padatahap penyidikan tindak pidana perpajakan.

Namun hingga dilakukan penyerahan tanggung jawab penanganan tersangka dan barang bukti kepada Kejati Sultra, HW belum juga membayar pajak dimaksud.

“Kami sudah memberikan kesempatan mulai dari langkah persuasif, konseling dalam rangka menjalankan prinsip perpajakan. Tetapi setelah langkah-langkah itu dilakukan, tersangka ini enggan untuk membayar utang pajak alias tidak koperatif,” jelasnya.

Ditambahkannya, Direktur PT BSJ dikenakan Pasal 39 ayat (1) huruf i dan/atau huruf d Undang-Undang (UU)
Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

Adapun ancaman pidana penjaranya paling singkat enam bulan dan paling lama enam tahun dan denda paling sedikit dua kali jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak empat kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

“Penegakan hukum pidana di bidang perpajakan merupakan upaya terakhir yang dilakukan Kanwil DJP Sulselbartra,” tukasnya. (bds)

 

Reporter: Sunarto
Editor: Wulan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button