Metro Kendari

Besok 61 TPS Siap Gelar PSU

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – KPU Provinsi Sulawesi Tenggara merilis, sebanyak 61 Tempat Pemungutan Suara (TPS) akan menggelar Pemilihan Suara Ulang (PSU) besok, 27 April, di 10 kabupaten/kota se-Sultra.

Adapun 11 kabupaten yang akan menggelar PSU yakni Kolaka Utara 4 TPS, Kolaka 6 TPS, Baubau 16 TPS, Kendari 9 TPS, Konawe Selatan 6 TPS, Bombana 8 TPS, Buton Selatan 3 TPS, Buton 1 TPS, Konawe Kepulauan 2 TPS dan Konawe Utara 6 TPS.
Sementara di Kolaka Timur 1 TPS sudah melaksanakan PSU Kamis 24 April kemarin.

Ketua KPU Sultra, La Ode Abdul Natsir, mengingatkan kepada penyelenggara di daerah untuk memastikan agar seluruh pemilih yang menyalurkan hak pilihnya telah dipastikan terdaftar dalam DPT serta DPTb dan DPK yang memilih di TPS yang bersangkutan pada pemungutan suara 17 April 2019 yang lalu mendapatkan informasi/ pemberitahuan form model C6.

Selanjutnya, KPU harus memastikan kelengkapan pemungutan dan penghitungan suaranya telah sesuai jumlah dan jenisnya. Kemudian memastikan petugas KPPS yang akan bertugas pada TPS yang akan melaksanakan PSU telah memahami tugas, wewenang dan kewajibannya serta telah siap menjalankan tugas dengan kondisi yang fit.

[artikel number=3 tag=”kpu,kendari”]

“Anggota KPU kabupaten/kota agar melaksanakan monitoring bersama-sama penyelenggara PPK dan PPS masing-masing wilayah yang menggelar PSU serta berkoordinasi dengan jajaran pengawas pemilu sesuai tingkatannya guna memastikan PSU dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta mencegah terjadinya pelanggaran,” tegas La Ode Abdul Natsir, Jum’at (26/4/2019).

Selain itu, untuk tidak mengulangi kesalahan yang sama sehingga terjadinya PSU, Ketua KPU Sultra menekankan jangan melakukan pembukaan kotak suara, berkas pemungutan dan penghitungan suara tidak berdasarkan tata
cara yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Petugas KPPS juga tidak boleh meminta pemilih memberikan tanda khusus, menandatangani, menuliskan nama, alamat pada surat suara yang sudah digunakan. Petugas KPPS tidak boleh merusak surat suara yang sudah digunakan oleh pemilih sehingga surat suara tersebut menjadi tidak sah.

“KPPS tidak boleh memberikan kesempatan kepada pemilih yang tidak memiliki kartu tanda penduduk elektronik dan tidak terdaftar di daftar pemilih tetap dan daftar pemilih tambahan untuk memilih. Beberapa faktor inilah yang perlu diperhatikan oleh KPPS,” jelasnya.

“PSU sudah siap dilaksanakan, baik personil logistik dan anggaran,” tutupnya.

Reporter: Sunarto
Editor: Rani

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button