Metro Kendari

Soal Polemik Tersus PT. DMS, Komando Sultra Minta Syahbandar Profesional

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Presidium Komando Sulawesi Tenggara (Sultra), Arbawan, kembali angkat bicara soal bantahan Andi Abbas, selaku Kepala UPP Kelas III Molawe terkait dugaan keterlibatan Syahbandar dalam pembangunan Terminal Khusus (Tersus) milik PT. Dwimitra Multiguna Sejahtera (DMS).

Menurutnya, kepala syahbandar mestinya profesional bila ada kesalahan dalam proses pembangunan Tersus, maka mestinya pihak syahbandar akui dan melakukan perbaikan bukan justru melakukan pembenaran dan melempar kewenangan.

“Ya, mestinya kepala syahbandar jangan mengelak harus profesional, kemudian jika memang ada kesalahan perbaiki jangan juga lempar bola ke pemda dan Syahbandar Langara,” ungkap Arbawan, 30/11/2020.

Alumni Fakultas Kehutanan itu kembali mengingatkan bahwa ada teknis dalam tahap pembangunan Tersus/TUKS secara konstitusional melibatkan kewenangan UPP Kelas III Molawe sebagaimana pada BAB II yang diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (PM) Nomor 20 Tahun 2017 tentang terminal khusus dan terminal kepentingan sendiri.

“Semestinya jangan mengelak pak kepala syahbandar, soalnya mereka itu perwakilan dirjen di lokasi. Ya, rekomendasi pasti ada dari syahbandar sebagaimana pada PM 20,” terangnya.

Ketua Bidang PAO HMI Kendari itu, menantang kepala syahbandar untuk tidak menanda tangani Surat Izin Berlayar (SIB) serta melegitimasi izin sandar pada pelabuhan PT. DMS dan membuka semua data tahap dan proses pembangunan pelabuhan tersebut ke publik sebab menurutnya, bila itu masih terjadi maka kepala syahbandar melibatkan institusinya dalam pelanggaran hukum.

“Sekarang begini saja, kalau syahbandar memang mengelak, saya tantang untuk membuka data pembangunan Tersus/TUKS PT. DMS ke publik serta tidak memberikan SIB dan izin sandar di pelabuhan tersebut karna jika masih terjadi maka pak andi abbas melibatkan institusinya pada pelanggaran hukum,” ungkapnya.

Pihaknya berjanji akan tetap mengadukan Syahbandar Molawe ke Dirjen perhubungan laut karena pelanggaran hukum tersebut melibatkan syahbandar secara institusi serta pihak perusahaan PT. DMS ke Dirjen KLHK.

“Ya kami akan tetap laporkan ini di dirjen tunggu saja. Mungkin kepala syahbandarnya memang hebat, serta perusahaannya merasa di back-up tapi yang namanya pelanggaran hukum harus di adili,” tutupnya.

Reporter: Erik
Editor: Via

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button