Categories: Wakatobi

Penuhi Persyaratan Ini Jika Melakukan Penerbangan dari Wakatobi

Share
Dengarkan

WAKATOBI, DETIKSULTRA.COM – Bupati Wakatobi Haliana mengeluarkan surat penyampaian kepada Kepala Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Matahora.

Surat bernomor 553.1/176/VIII/2021 dikeluarkan sebagai jawaban setelah adanya surat masuk UM.001/03/05/MTH/2021 perihal Rencana Operate Light Wings Air di Bandara Matahora, Kabupaten Wakatobi.

Dalam surat yang dikeluarkan tanggal 16 Agustus tersebut, dinyatakan bahwa Satuan Gugus Tugas (Satgas) Kabupaten Wakatobi dapat menyetujui pengoperasian jasa penerbangan maskapai Wings Air dengan syarat-syarat yang akan diberlakukan.

Penerbangan yang direncanakan mulai dibuka pada 18 Agustus 2021 itu dapat dilaksanakan dengan memperhatikan delapan ketentuan Bupati Wakatobi sebagai telah tertuang dalam surat bernomor 553.1/176/VIII/2021.

Calon penumpang wajib menunjukkan sertifikat vaksin minimal tahap pertama dan negative rapid test antigen dengan ketentuan masa berlaku 1×24 jam sebelum penerbangan, tanpa perlu menunjukkan hasil swab PCR karena alat test PCR belum tersedia di Kabupaten Wakatobi.

Sementara, bagi yang memiliki kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbit harus melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyertakan bahwa penumpang tersebut belum atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

Selain itu, penumpang harus mematuhi dan menerapkan protokol kesehatan (prokes) 6M, yaitu memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas dan mengurangi makan bersama.

Dalam hal penggunaan masker, Bupati Wakatobi secara detail menjelaskan agar penumpang menggunakan masker kain tiga lapis atau masker medis, tidak berbicara sepanjang perjalanan, serta tidak diperkenankan makan dan minum, kecuali bagi yang wajib mengonsumsi obat.

Kemudian, penumpang menunjukkan identitas diri berupa KTP atau dengan nomor NIK saat reservasi tiket dan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.

Sedangkan bagi personel yang bertugas dalam penerbangan, wajib menunjukkan surat keterangan negatif hasil RT-PCR atau rapid test antigen 7×24 jam. (bds*)

Reporter : Abdul Ganiru
Editor: J. Saki

Komentar