Hukum

Tyson Diciduk Usai Begal Wanita di Kelurahan Wowawanggu

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Muhammad Tyson (33), terpaksa diciduk Tim Resmob Polda Sultra setelah diduga melakukan aksi begal terhadap seorang wanita di Kelurahan Wowawanggu, Kota Kendari. Tyson tertangkap setelah menjambret dan melukai korbannya, Maharani(20) pada Senin siang (2/12/2019).

Penangkapan Tyson tak lama berselang usai melancarkan aksi begal terhadap korbannya, berdasarkan Surat Perintah : Sprin.1495/XI/Ops.1.3/2019 dan Laporan pengaduan Nomor : B/912/XII/Reskrim tanggal 2 Desember 2019.

Direktur Reserse Kriminal Umum(Direskrimum) Polda Sultra, AKBP La Ode Aries Afatar menyatakan tersangka tertangkap tak berselang sampai 24 jam, sekitar pukul 22.00 setelah melakukan penyelidikan tentang kejadian tersebut. Dimana tim berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti di daerah Kecamatan Abeli.

BACA JUGA :

“Adapun barang bukti yang berhasil kita amankan yaitu, 1 buah ATM BRI atas nama korban, 2 buah senjata tajam jenis badik, 1 buah helm putih, 1 buah baju warna coklat, 1 buah celana pendek warna hijau dan 1 buah handphone merk Oppo A37,” jelasnya saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (3/12/2019).

Tyson diketahui seorang residivis kasus tindak pidana pencurian, yang dalam kasus kali ini terjerat pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan.

“Adapun ini merupakan suatu pencapaian yang nyata dan bentuk keseriuasan dari pihak aparat penegak hukum, sehingga mampu mengungkap pelaku kurang dari 8 jam. Dimana yang menjadi obsesi kami adalah menjadi pengayom dimasyarakat dalam menegakkan keamanan dan ketertiban,” ungkap Dirkrimum Polda Sultra.

Reporter: Gery
Editor: Dahlan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button