Metro Kendari

Bantu Brantas Pengedaran Narkoba Lapas Kendari Terus Bersinergi dengan Polresta

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kendari, kembali disorot. Lantaran salah seorang warga Binaan Permasyarakatan (WBP) diduga terlibat jaringan peredaran narkoba.

Hal itu diungkap ketika Kepolisian Resort Kota (Polresta) Kendari menangkap seorang pengedar narkotika jenis shabu-shabu beberapa waktu lalu.

Mendegar kabar tersebut, Kepala Lapas Kelas IIA Kendari, Abdul Samad Dama langsung berkunjung menemui Wakil Polresta Kendari.

Itu dilakukannya guna koordinasi sebagai bentuk sinergi dalam keikursertaan Lapas Kelas IIA Kendari memberantas jaringan peredaran narkoba.

Kata dia, pihaknya telah berupaya agar jaringan peredaran narkoba yang melibatkan narapidana atau WBP tidak lagi terjadi.

Ia pun memastikan, WBP tidak mungkin terlibat dalam peredaran barang haram tersebut. Sebab di dalam blok hunian WBP, telah dipasangi alat pengacau sinyal handphone yang selalu aktif selama 1X24 jam.

Selain itu, pihaknya juga secara ketat melakukan pemeriksaan barang dan penggeledahan kamar hunian WPB yang rutin dilakukan sebagai tindakan antisipasi gangguan keamanan.

“Langkah-langkah tersebut merupakan komitmen saya bersama jajaran untuk berantas peredaran narkoba,” ungkap dia, Selasa (1/3/2022).

Dipihak lain, kunjungan ini berdasarkan pengalaman-pengalaman sebelumnya. Dimana, pengungkapan kasus narkoba ada yang sengaja menyebut keterlibatan WBP di Lapas Kendari.

Dirinya yakin, itu hanya untuk mengalihkan penyelidikan. Sebab kerap kali para tersangka ketika ditangkap mengaku memperoleh barang dari narapidana, namun menyebutkan nama yang justru tidak ada di daftar penghuni Lapas.

Untuk itu perlu koordinasi yang baik antar aparat penegak hukum (APH) untuk memutus jaringan peredaran narkoba di Kota Kendari.

“Apabila ada narapidana yang terbukti terlibat peredaran gelap narkoba pihak Lapas Kendari siap memfasilitasi untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut dan menyerahkan untuk di proses sesuai hukum yang berlaku,” tandansya.

Reporter: Sunarto
Editor: Via

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button