Muna Barat

Bawaslu Mubar Lakukan Kajian Terkait Laporan Dugaan Kecurangan PSL di Desa Tanjung Pinang

Dengarkan

MUNA BARAT, DETIKSULTRA.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Muna Barat (Mubar) bakal melakukan kajian terkait aporan dugaan kecurangan Pemungutan Suara Lanjutan (PSL) di TPS 002 di Desa Tanjung Pinang.

Selain itu, Bawaslu Mubar juga akan menyikapi video yang beredar terkait PSL TPS 002 Desa Tanjung Pinang. Bawaslu Mubar juga telah mendapatkan laporan pelaksanaan kegiatan PSL di TPS Desa Tanjung Pinang melalui pengawas TPS yang bertugas di hari pelaksanaan PSL tersebut.

Ketua Bawaslu Mubar, Awaludin Usa membeberkan, awalnya dalam proses pemungutan dan penghitungan suara di TPS 002 Desa Tanjung Pinang dimulai pukul 08.00 Wita, tanggal 20 Februari dan berakhir pukul 05.00 Wita dini hari tanggal 21 Februari. Proses pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara, berjalan sesuai dengan tata cara pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara.

Setelah proses penghitungan suara berakhir, terdapat protes yang diajukan oleh salah satu calon anggota DPRD. Ia masuk di TPS dan meminta daftar hadir pemilih yang telah menyalurkan hak pilih. Versi video yang beredar, terdapat selisih antara jumlah daftar hadir dengan kertas suara yang digunakan, yakni 243 yang diceklis dan 263 surat suara yang digunakan. Selain itu terdapat satu lembar surat suara yang diduga telah dicoblos pada kolom partai PDI-P dan PSI.

Terkait hal tersebut, hasil laporan pengawasan petugas pengawas TPS dan pengakuan dari KPPS bahwa terdapat pemilih yang hadir dan bertandatangan di dalam daftar hadir tetapi tidak diceklis. Dalam daftar hadir itu, pemilih yang datang selain diberi tanda ceklis oleh petugas KPPS, pemilih tersebut bertanda tangan pada daftar hadir.

Selain itu, terdapat 10 pemilih yang dilayani hak pilihnya di rumah karena sakit dan tidak diceklis dalam daftar hadir. Setelah dicocokan oleh KPPS, jumlah pemilih yang bertandatangan dalam daftar hadir, ditambah dengan 10 orang yang dilayani hak pilihnya di rumah, serta tiga orang pemilih DPK dan jumlah C pemberitahuan yang diterima petugas KPPS, jumlahnya sesuai dengan pengguna hak pilih dan kertas surat suara yang digunakan, sebanyak 263 orang.

Terkait dengan satu lembar surat suara yang ditemukan dan diduga telah dicoblos, hasil pengawasan PTPS bahwa satu lembar kertas suara yang ditemukan di dalam kantong plastik bergabung dengan surat suara yang tidak digunakan.

“Kemudian, dalam proses pemungutan suara terdapat pemilih yang meminta mengganti kertas suara karena kertas suara yang ditemukan rusak,” jelas Awaludin Usa, Sabtu (24/02/2024).

Terkait hal tersebut, saat ini Bawaslu Mubar telah menerima laporan dari pelapor bernama Kadir Baiduri, yang melaporkan terkait dengan dugaan pelanggaran pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara Lanjutan di TPS 002 Tanjung Pinang.

“Kami saat ini sedang dalam proses melakukan kajian awal. Selanjutnya, apabila terpenuhi syarat formil dan materill, maka akan dilakukan proses penanganan pelanggaran sesuai dengan prosedur perundang-undangan,” tegasnya.

Ia mengimbau kepada peserta pemilu dan masyarakat Mubar agar tetap tenang dan sabar. Tidak terprovokasi adanya informasi yang bersifat hoax.

“Tentunya kami akan bekerja secara profesional dan mengedepankan integritas yang ada di lembaga Bawaslu itu sendiri,” tandasnya. (bds)

 

Reporter: La Ode Darlan
Editor: Wulan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button