Hukum

Lima Korlap Ditetapkan Tersangka, Kuasa Hukum: Mereka Hanya Tumbal

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Lima kordinator lapangan (Korlap) yang menggelar unjuk rasa di kawasan indsutri PT Virtue Dragon Nickel Industri (VDNI) beberapa waktu lalu, ditetapkan sebagai tersangka Polda Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kelima tersangka itu sangakakan pasal 160 dan 216 KUHP terkait penghasutan untuk melakukan kekerasan dan tidak menuruti ketentuan undang-undang (UU), dengan ancaman 6 tahun penjara.

Menyikapi itu, Kuasa Hukum, Andre Dermawan sangat menyayangkan atas penetapan tersangka terhadap ke lima kliennya, yang dinilainya masih sangat prematur.

“Dengan adanya pembakaran kemarin, seakan-akan ada tekanan dari pihak lain untuk secepatnya menetapkan tersangka. hanya kan sasarannya menurut saya telalu prematur kalau yang Korlap-korlap ditetapkan sebagai tersangka,” ujar dia saat ditemui di kantornya, Kamis (17/12/2020).

“Karena kalau memang mereka melakukan hasutan atau perilaku yang melawan hukum, mana buktinya. Harusnya para pelaku pembakaran yang ditangkap,” sambungnya.

Selain itu, Andre Dermawan juga menyoroti penyangkaan pasal terhadap ke lima tersangka. Dimana kata dia , penerapan pasal pasal 160 dan 216 KUHP itu tidaklah tepat.

Pasalnya ke lima kliennya dalam melakukan orasi, mereka tidak pernah menyampaikan kalimat memprovokasi. Justru, lanjutnya, mereka berupaya meredam amarah demonstran yang mendapatkan perlakuan kasar dari pihak Humas dan pengamanan (sekuriti) PT. VDNI.

Bahkan, yang memulai melakukan provokasi adalah pihak Humas dengan melempari massa aksi dari dalam perusahaan. Karena ada pelemparan, pendemo akhirnya bubar. Sebab, massa pendemo terdesak dan dipukul mundur oleh massa dari dalam di belakang aparat yang melakukan pelemparan.

“Sejak pagi sampai jam 2 siang itu demo berlangsung damai, tidak ada provokasi yang dilakukan dari massa aksi, justru mereka yang mendapat perlakuan tidak menyenangkan. Karena demo berakhir ricu, mereka (Korlap) langsung balik ke Unaaha. Nanti sekitar jam 3, setelah para Korlap tidak dilokasi barulah terjadi pembakaran,” jelasnya.

“Jadi dimana letak penerapan pasal itu, sehingga mereka langsung ditetapkan sebagai tersangka, mereka ini hanya tumbal,” tanya Andre.

Ia juga meminta, pihak kepolisian dalam hal ini Polda Sultra tidak hanya fokus terhadap satu lembaga saja. Karena sebut dia lembaga yang melakukan unjuk rasa bukan hanya satu saja, melainkan ada tiga lembaga lainnya.

“Karena berdasakan data yang kami terima, ada empat lembaga yang melakukan aksi demonstrasi di hari dan tempat yang sama. Kenapa aparat kepolisian tidak memeriksa mereka juga. Termaksud para pelaku pelempar dari dalam perusahaan juga harus diusut,” tegasnya.

Olehnya itu, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) ini bakal melakukan upaya hukum praperadilan untuk melakukan pembelaan terhadap tersangka. Saat ini mereka tengah melengkapi bukti-bukti untuk memperkuat argumentasi mereka.

“Kami akan melakukan pra-peradilan, karena kami menganggap penetapan tersangka ini sangat prematur dan tidak didasari alat bukti permulaan yang cukup dan kuat,” tutup dia.

Reporter: Sunarto
Editor: Via

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button