Hukum

Ada Oknum Polisi Minta Rp50 Juta untuk Selesaikan Kasus ITE Fardan?

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Kasus dugaan pelanggaran undang-undang ITE yakni pembajakan akun facebook yang dilaporkan Rahman Ashar alias Fardan Lakare di Polda Sultra tampaknya jalan di tempat. Pasalnya sejak dilaporkan pada Agustus 2017 lalu, hingga saat ini tak ada perkembangan penyelidikkan yang ditunjukkan polisi.

Fardan mengatakan, hingga hari ini, dirinya tak pernah sekalipun diberikan informasi terkait perkembangan kasusnya. Bahkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikkan (sp2hp) tak pernah ia terima dari pihak penyidik.

“Saya tidak paham apa itu sp2hp, yang pernah saya lakukan hanya membawa saksi korban sekitar lima orang kepada penyidik untuk diambil keterangan,” tutur Fardan kepada Detiksultra melalui via telepon pada Kamis (15/11/2018).

Mandeknya pengungkapan pelaku dalam kasus kejahatan digital ini, diduga akibat adanya permintaan puluhan juta uang dari oknum penyidik yang menangani kasus ini. Fardan mengaku, polisi tersebut berdalih, uang puluhan juta yang diminta untuk biaya penyelesaian perkara.

BACA JUGA:
>   18 Tahun Menjabat Ketua RT, Pria Ini Didemo Ibu-ibu
>   Sesi Pertama Dua CPNS Kemenag Penuhi Passing Grade
>   Aktivitas Pertambangan di Konkep Segera Dihentikan
>   Ini Model Kartu Nikah Pasutri

 

“Kalau mau cepat, pake dana pribadi. Biaya itu untuk membayar tiga orang saksi ahli, karena saksi ahli ini tidak ada di Sultra, yang ada di Jakarta, lalu biaya transportasi dan akomodasi penyidik yang akan ke Jakarta, polisi itu beri gambaran ke saya begitu. Kisaran Rp50 jutaan katanya,” beber Fardan.

Lanjut menurut dia, tanpa dana pribadi dari dirinya, penyelesaian kasus itu akan memakan waktu lama. Menurut Fardan, polisi mengatakan, perkaranya butuh ACC dari pimpinan, supaya cepat diselesaikan. Jikalau menggunakan anggaran kepolisian sendiri akan lama prosesnya.

“Dananya terlalu besar, saya tidak punya uang sebanyak itu, kalau dibayar juga belum tentu selesai. Belum lagi katanya biaya persidangannya,” keluhnya.

Pengusaha kuliner ini mengatakan, karena lambannya polisi dalam menyelidiki kasus ini, dirinya dan rekan-rekannya yang juga sudah melaporkan akun yang sama, sudah tidak percaya lagi terhadap kepolisian. Apalagi ada oknum polisi yang meminta uang pelicin.

“Pihak kepolisian tidak memberikan perkembangan yang signifikan terkait kasus ini. Kinerja kepolisian itu yang perlu saya tanyakan, kenapa sampai saat ini masalah ini belum terselesaikan,” pungkasnya.

Jurnalis Detiksultra kemudian melakukan konfirmasi atas perkembangan kasus tersebut ke bagian Cyber Crime Polda Sultra. Namun tidak berhasil menemui penyidik yang menangani kasus ini. Menurut salah seorang polisi yang kami temui, pendidiknya sedang keluar.

Sebelumnya, Rahman Ashar alias Fardan Lakare melaporkan akun facebook pribadinya yang telah diretas orang tak di kenal pada Agustus 2017 lalu. Hal itu berdasarkan tanda buku lapor nomor: TBL/301/VIII/2017/SPKT Polda Sultra dan laporan polisi nomor: LP/394/VIII/2017/SPKT Polda Sultra tanggal 14 Agustus 2017.

Untuk diketahui, pemilik brand minuman lokal Kamekoku ini menjadi korban pembajakan akun facebook pribadinya. Akun facebook tersebut memosting bahwa akan ada kontes LGBT di Kota Kendari yang dibuat oleh Fardan Lakare.

Reporter: Fadli Aksar
Editor: Ann

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button