Konawe

Edarkan Sabu, Dua Pemuda di Konawe Diringkus Polisi

Dengarkan

KONAWE, DETIKSULTRA.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Konawe mengamankan dua pemuda pengedar sekaligus pemakai Narkoba jenis sabu di Kelurahan Lalosabila, Kecamatan Wawotobi.

Kasat Reserse Narkoba, Iptu Abdul Harist yang ditemui di ruang kerjanya, Kamis (14/2/2019), menjelaskan kronologis perkaranya kepada awak media.

Awalnya pada Rabu sekira pukul 18.00 Wita, di tempat foto copy sekaligus percetakan Indo Jaya di Lalosabila, unit personil Reserse Narkoba berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial MR, di tangannya berhasil ditemukan 2 sachet yang diduga sabu.

[artikel number=3 tag=”sabu,narkoba,” ]

Penelusuran lebih dalam kemudian dilakukan, alhasil sekitar pukul 21.00 Wita, Polisi kembali menangkap pemuda lainnya berinisial JP yang juga mempunyai dua sachet sabu siap edar.

“Dari hasil keterangan tersangka hari ini, diketahui sehari sebelumnya, mereka bersama-sama memakai sabu di tempat tersebut,” terangnya

Kasat Res Narkoba kemudian menyimpulkan bahwa pengguna sekaligus pengedar sabu ini, sering melakukan transaksi narkoba di sekitar Foto copy Indo Jaya.

Hal tersebut diketahui saat polisi menyita hand phone tersangka, dan ada 3 orang calon pelanggan yang sudah memesan sabu.

Tersangka saat ini telah diamankan di Polres Konawe, beserta barang bukti sabu empat sachet lengkap dengan alat hisapnya.

“Pelaku diancam dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pasal 114 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun, kami beri alternatif pasal 112 maksimal 15 tahun dan pasal 127 untuk pengguna maksimal 4 tahun penjara,” pungkasnya.

Reporter: Iwal Taniapa
Editor : Dahlan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button