Categories: Sultra Raya

Tak Perlu Surat Pengantar RT dan RW, Ini Syarat Terbaru Pindah Domisili di Sultra

Share
Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Surat pengantar dari RT/RW tidak lagi diperlukan untuk pengurusan perpindahan domisili penduduk, baik dalam satu kabupaten/kota maupun lintas kabupaten/kota.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Kendari, Iswanto, jika penduduk pindah dalam satu Kabupaten/Kota, cukup dengan menunjukan Kartu Keluarga (KK) saja.

Sementara, bagi penduduk yang perpindahan domisili antar kabupaten/kota atau antar provinsi harus membawa surat keterangan pindah (SKP) dari Dinas Dukcapil asal untuk diberi ke daerah tujuan.

“Kalau mau pindah luar Kota Kendari maka harus ambil Surat Keterangan (SK) PWNI di Dukcapil,” ungkapnya, Jumat (14/1/2022).

Ia juga menambahkan, sementara bagi penduduk yang belum terdata dalam database maka harus ambil Kartu Keluarga (KK).

Perlu diketahui, bahwa penghapusan syarat surat pengantar dari RT/RW hingga Desa/Kelurahan mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) 96 Tahun 2018, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) 108 Tahun 2019.

 

Reporter: Erik Lerihardika
Editor: Via

Komentar