Kolaka TimurRegional

Sekda Koltim Angkat Bicara Soal Hak Wakil Bupati

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Hak Wakil Bupati Kolaka Timur, Andi Merya Nur, menuai sorotan lantaran disinyalir tak diberikan kepada bersangkutan, seperti tunjangan BBM Kendaraan dan Perjalanan Dinas.

Tak terpenuhinya hak wakil bupati tersebut bahkan telah sampai ke meja Dewan Provinsi Sultra yang disampaikan melalui aduan, sehingga memunculkan polemik yang cukup mengganggu jalannya roda pemerintahan di Kolaka Timur.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kolaka Timur angkat bicara terkait persoalan ini.

Menurut Sekda, Eko Budi Santoso, memang untuk tunjangan BBM dan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) sudah dihentikan, karena Wakil Bupati dianggap sudah tak aktif berkantor.

Terkait gaji, biaya rumah tangga, masih tetap berjalan, tapi biaya tunjangan BBM Kendaraan dan SPPD sementara tidak diberikan karena tidak menjalankan tugas dan kewajibannya.

Padahal, berdasarkan UU Nomor 23 terkait pemerintahan Daerah, tentang hak dan kewajiban tugas wakil kepala Daerah. Wakil kepala Daerah membantu bupati dalam penyelenggaraan pemerintah yang difokuskan pada pengawasan.

“Sedikit sekali keberadaannya di kantor, dan toh kalau masuk kantor sudah siang paling sekitar pukul 10.00 Wita keatas sudah tidak ada lagi dalam rungan, dan itupun hanya beberapa menit sudah tidak lagi di kantor, langsung menghilang,” katanya, Rabu (11/3/2020).

“Jangan kita sebagai aparat hanya semata-mata menuntut hak tetapi tidak mengedepankan kewajiban,” sambungnya.

BACA JUGA :

Lanjutnya, mengenai Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) Wakil Bupati, saat keluar Kota maupun daerah SPPD harus ada persetujuan dari Bupati sesuai dengan Perbup 2019  terkait peraturan perjalanan dinas khususnya penandatangan SPPD.

Wakil Bupati Koltim disinyalir sudah jarang berkantor sejak 2019, dan tidak diketahui pasti apa penyebabnya.

Harapan Sekda, sepanjang wakil Bupati menjalankan tugas dan fungsinya harus sesuai dengan aturan yang ada.

Dalam kondisi sekarang Bupati dan Wakil Bupati Koltim seolah menjalankan tugas sendiri-sendiri, tidak ada lagi keharmonisan.

“Akhir-akhir ini wakil Bupati kurang aktif dan jarang membantu kepala Daerah, baik penyelenggara pemerintahan, pembangunan, serta pelayanan pada masyarakat,” ujarnya.

Untuk mengharmonisasi Bupati dan Wakil Bupati Koltim tak ada jalan lain, selain harus masuk kantor dan menjalankan tugas berdasarkan fungsinya.

“Sesuatu dikatakan hak manakala kewajibannya sudah dilaksanakan, harus setara antara hak dan kewajiban,” tutupnya.

Reporter: Sesra
Editor: Dahlan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button