Metro KendariPolitik

Ini 24 Hal yang Bakal Diawasi Bawaslu pada Hari Pemungutan Suara

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Pemungutan suara yang bakal dilakukan pada Rabu (27/6/2018) besok, Bawaslu Sultra memerintahkan jajarannya di lapangan baik Panwaslu kabupaten/kota hingga Pemantau TPS untuk mengawasi 24 hal yang dilakukan KPPS.
“Pertama memastikan Ketua KPPS telah mengambil sumpah anggota KPPS yang namanya ada dalam SK KPPS, kedua, semua anggota KPPS sudah memegang SK-nya sebagai anggota KPPS. Ketiga memastikan perlengkapan pemungutan suara tepat jumlah dan jenis,” tulis Ketua Bawaslu Sultra Hamiruddin Udu dalam rilisnya.
Keempat, memastikan KPPS memasukan dalam berita acara semua jenis dan jumlah perlengkapan pemungutan suara yang diterima,
Kelima, memastikan saksi yang ada di TPS adalah mereka yang namanya ada dalam surat mandat dan paslon/tim kampanye;
“Keenam, memastikan ketua KPPS menjelaskan kepada pemilih cara melakukan pencoblosan yang benar, ketujuh, memastikan KPPS menempel nama pemilih dalam DPT di sekitar TPS.” lanjutnya.
Berikutnya, memastikan KPPS 5 meregister semua pemilih yang namanya ada dalam DPT atau yang memiliki suket atau Formulir Model C6 KWK dalam daftar hadir pemilih (formulir model C7.KWK).
“Kesembilan, memastikan tidak ada orang yang menggunkan Formulir Model C6 KWK orang lain, sepuluh, memastikan pemilih yang mendaftarkan diri di KPPS 5 adalah orang yang memliki hak pilih dan belum memilih di TPS lain,” jelasnya.
Kesebelas, memastikan Ketua KPPS menanda-tangani surat suara yang akan diberikan kepada pemilih yang akan mencoblos, yang turunnya sudah terdaftar di KPPS 5.
Dua belas, mernastikan Ketua KPPS tidak memberikan tanda/simbol apapun pada surat suara yang akan diberikan kepada pemilih.
“Tiga belas, memastikan KPPS 7 mencelup jari pemilih yang sudah mencoblos sebelum keluar dari TPS, berikutnya, memastikan jumlah pemilih yang hadir dan mencoblos sama dengan jumlah surat suara yang digunakan,” terangnya.
Kelima belas, memastikan penulisan angka-angka jumlah pemilih yang hadir, jumlah surat suara yang digunakan haruslah sama dengan jumlah seluruh suara sah dan tidak sama/keliru coblos atau rusak. Enam belas, memastikan semua surat suara yang tidak digunakan diberi tanda silang dan diikat tersendiri.
“Tujuh belas, memastikan salinan formulir model G.KWK dan formulir model C1 KWK diserahkan kepada PPS untuk discan oleh KPU Kabupaten/Kota dan diposting di website KPU,” sambungnya.
Delapan belas, memastikan saksi dan PTPS mendapatkan salinan formulir model C KWK dan formulir model Cl KWK yang telah ditandatangani. Sembilan belas, memastikan kotak suara yang telah diisi oleh surat suara yang telah dicoblos dikunci dan disegel.
“Dua puluh, memastikan kotak suara yang bergerak dari TPS ke PPK tidak disinggahkan di tempat lain dan bergerak dalam keadaan tetap terkunci dan tersegel. Dua puluh satu, memastikan tidak ada lagi oknum tertentu yang membagi-bagi uang untuk mempengaruhi pemilih,” tulisnya.
Dua puluh dua, memastikan tidak ada intimidasi kepada pemilih untk dipengaruhi pilihannya. Dua puluh tiga, memastikan tidak ada birokrasi. PNS, TNI/POLRI, dari/atau Kepala Desa atau perangkat desa yang mengambil kebijakan/langkah yang menguntungkan Paslon tertentu; dan Terakhir, memastikan jajaran penyelenggara Pilkada bekerja profesional dan tidak berpihak.
“Apabila terdapat pelanggaran sebagaimana disebutkan pada angka 1 sampai dengan 24 tersebut. Pengawas Pemilu mendokumentasikan dan mencatatnya dalam formulir hasil pengawasan serta diproses hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkas Ketua Bawaslu Sultra Hamiruddin Udu.
Reporter: Fadli Aksar
Editor: Arlink

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button