Headline

Alat Smelter Dijual, PT. SSU Batal Beroperasi Kembali

Dengarkan

BOMBANA, DETIKSULTRA.COM – Penjualan besi bahan pembangunan smelter PT. Surya Saga Utama (SSU) di Lampangi Jaya, Desa Tedubara, Kecamatan Kabaena Utara, Kabupaten Bombana, mendapat perhatian serius dari LSM Gerakan Pemerhati Hukum dan Kebijakan Daerah (LSM-Gerhana) Kabupaten Bombana.

Hal itu disampaikan Mayon Susanto Husin, Direktur Eksekutif LSM-Gerhana kepada awak media, Senin (8/7/2019). Menurutnya, penjualan aset perusahaan yang masuk ke Indonesia dengan fasilitas bebas pajak itu sejatinya tidak disalahgunakan apalagi dilakukan penjualan dengan cara kiloan sebelum bahan pembangunan smelter tersebut dipergunakan.

“Peralatan smelter ini masuk ke Indonesia dengan fasilitas bebas pajak. Tujuannya jelas untuk dibangunkan pabrik smelter. Sehingga jika pembangunannya batal, maka tidak serta merta dapat dijual sebagai besi tua. Ini yang perusahaan tidak pahami,” kata aktivis yang fokus pada masalah lingkungan dan pendampingan masyarakat itu.

[artikel number=3 tag=”smelter,bombana”]

Atas kejadian tersebut, lanjut Mayon Susanto, negara sangat dirugikan. Olehnya itu, lembaga yang dipimpinnya meminta agar penegak hukum dalam hal ini kepolisian dan bea cukai dapat mengambil tindakan guna mencegah terjadinya kerugian negara yang lebih besar lagi.

“Kami harap aparat penegak hukum dapat turun sekaligus melihat proses penjualan besi smelter itu, apalagi ini bukan terjadi saat ini saja, tetapi diduga penjualan itu sudah dilakukan berkali-kali, bahkan hingga ribuan ton banyaknya, silahkan hitung berapa kerugian negara,” bebernya.

Saat dikonfirmasi terkait hal tersebut, Direktur PT. SSU, Kasra J. Munara membenarkan adanya penjualan besi-besi peralatan smelter oleh pihak internal perusahaan yang mengatas namakan investor melalui surat kuasa direksi.

Namun Kasra menampik dugaan dirinya melakukan pembiaran terhadap tindakan yang diduga melanggar hukum itu. Bahkan dirinya mengaku telah berusaha mencegah, karena ia mengetahui bahwa hal itu tidak sejalan dengan rencana perusahaan untuk menghidupkan kembali smelter.

“Saya sudah ingatkan ke pihak yang mengaku direksi perusahaan untuk tidak melakukan penjualan besi bahan smelter itu, karena ini bertentangan dengan regulasi dan itu benar memang alat smelter ini masuk dengan pembebasan pajak,” tutur mantan Calon Bupati Bombana itu.

Ketika ditanya sehubungan dengan kabar pergantian direksi PT. SSU, Kasra menjelaskan, dirinya telah melihat surat yang beredar tersebut dari beberapa orang, bahkan surat itu beredar di grup WhatsApp KNPI Bombana, namun Kasra menilai terdapat beberapa keganjilan pada surat tersebut.

“Bisa jadi ada unsur pemalsuan dokumen di surat itu dan ini sudah saya laporkan kepada yang berwajib, saya duga memang ada pihak internal yang ingin menyingkirkan saya karena saya menghalang-halangi penjualan besi yang melanggar aturan itu,” pungkasnya.

Untuk diketahui, sebelum melakukan PHK massal pada November 2018 lalu, PT. SSU berjanji bakal melakukan pembenahan dengan meng-upgrade teknologi agar dapat beroperasi kembali, sehingga nantinya akan memperkerjakan kembali karyawan yang di-PHK.

Namun hingga kini, tanda-tanda PT SSU bakal mengoperasikan kembali smelternya belum nampak. Justru sebaliknya, bahkan sebagian bahan dan peralatan smelter telah dijual kiloan.

Smelter PT. SSU sempat menjadi salah satu proyek kebanggaan di Sultra khususnya di Bombana karena digadang-gadang bakal meluncurkan investasi sebanyak puluhan triliun rupiah.

Reporter: Arif
Editor: Rani

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button