Hukum

Tetapkan Lima Tersangka Kasus Korupsi Tambang, Kejati Dalami Peran Perumda Sultra

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Penyidik Kejati Sulawesi Tenggara (Sultra) masih mendalami peran Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Sultra terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi tambang di Blok Mandiodo, Konawe Utara (Konut).

Dalam kasus ini, lima orang telah menjadi tersangka, diantaranya Pelaksana Lapangan (PL) PT Lawu Agung Mining (LAM) Gleen, Direktur Utama (Dirut) PT Lawu Ofan Sofwan, pemilik PT Lawu, Windu Aji Soesanto General Manager (GM) PT Antam, HA dan Direktur PT Kabaena Kromit Pratama (KKP), Andi Adriansyah.

Diketahui, Perumda Sultra merupakan Ketua Kerja Sama Operasional (KSO) antara PT Antam dan PT LAM di Blok Mandiodo, Kabupaten Konut, sejak tahun 2021 hingga awal 2023.

Sementara, Direktur Perumda Sultra, La Ode Suriyono sendiri masih berstatus saksi dan sudah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik menyoal kasus dugaan korupsi tambang tersebut.

Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Sultra, Ade Hermawan mengatakan, bahwa terkait keterlibatan Perumda Sultra dalam perkara ini, pihaknya masih melakukan pendalaman untuk menetapkan tersangka baru lagi.

Menurutnya, untuk menetapkan tersangka tidak serta merta dilakukan. Mesti didukung alat bukti kuat guna menjerat seseorang. Hal itu pun yang kemudian sedang dilakukan penyidik mencari dan menemukan alat bukti untuk membuat terang tindak pidananya.

“Apakah ada tersangka lainnya? Nah itu yang kami sedang telusuri supaya konstruksinya jelas, tindak pidananya ada dan pertanggungjawaban pidananya bisa dibebankan kepada yang memang layak,” jelasnya ketika ditemui di Kantor Kejati Sultra, Jumat (21/7/2023).

Penetapan tersangka terhadap lima orang ini, diduga telah melakukan penambangan ilegal dan penjualan ore nikel di konsensi WIUP PT Antam. Dimana sebelumnya PT Antam berkerjsama dengan PT Lawu dan Perumda untuk menggarap 22 hektar lahan milik PT Antam melalui KSO Mandiodo.

Setelah itu, PT Lawu merekrut 38 perusahaan atau kontraktor mining untuk menambang biji nikel di area kawasan WIUP PT Antam. Namun dalam perjalanannya, ternyata sesuai kesepakatan yang dimuat dalam kontrak kerja sama.

Justru para penambang ini memperluas jangkauan penggalian hingga menerobos kawasan hutan lindung sekitar 157 hektare. Padahal luasan yang hanya boleh digarap berdasarkan Rencana Kerja dan Anggaran Belanja (RKAB) PT Antam seluas 40 hektare.

Kemudian, yang seharusnya bijih nikel yang sudah ditambang PT Lawu melalui perusahaan kontraktor mining dijual ke PT Antam, tapi kenyataannya hanya sebagian kecil yang diserahkan ke PT Antam dan sisahnya dijual ke perusahaan smelter. (bds)

Reporter: Sunarto
Editor: Wulan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button