Regional

DPRD Kendari Siap Naikkan Retribusi Pajak Miras

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Tindak kejahatan yang disebabkan oleh minuman keras saat ini semakin meresahkan masyarakat, khususnya di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra)

Hal tersebut mengingat beberapa kasus kejahatan di Kota Kendari yang terangkum sejak Juni hingga Juli 2020, belakangan mulai banyak disebabkan oleh pengaruh miras.

Berdasarkan hal tersebut DPRD Kota Kendari pun berencana menaikkan retribusi Pajak minuman beralkohol, sebagai bentuk tindakan membatasi penjualan guna mengurangi tindak kriminalitas yang terjadi akhir-akhir ini.

Unsur Pimpinan DPRD Kota Kendari, Samsuddin Rahim mengatakan, usulan menaikkan tarif retribusi pajak minum beralkohol sudah masuk dalam program legislasi, setelah berkoordinasi dengan pemerintah Kota Kendari dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

BACA JUGA :

Jelasnya, selain permasalahan tindak kejahatan, kenaikan retribusi miras juga tentunya akan membantu pemerintah dalam meningkatan sumber pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak.

“Kita sudah duduk bersama Walikota dan KPK, dan menyepakati perihal kenaikan retribusi miras, karena beberapa daerah retribusi miras cukup tinggi, sementara di Kota Kendari masih sangat rendah,” ungkapnya saat ditemui, Rabu(5/8/2020).

Kader Partai Amanat Nasional (PAN) Kota kendari ini menambahkan, untuk kenaikan retribusi pajak minuman beralkohol, DPRD kembali akan mengangendakan pertemuan dengan dinas terkait untuk membahas besaran kenaikan pajak minuman beralkohol.

“Untuk kenaikan ini, kami akan panggil pemerintah kota kendari, untuk kembali duduk bersama merevisi peraturan Walikota agar retribusi ini dapat ditinjau kembali dan diupayakan besarannya dinaikkan,” ujar Sekretaris PAN Kota Kendari tersebut.

Reporter: Gery
Editor: Via

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button