Kejari Muna Dinilai Diskriminasi dalam Penanganan Kasus Korupsi
MUNA, DETIKSULTRA.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna dinilai diskriminasi dalam penanganan kasus korupsi yang terjadi di wilayah hukumnya.
Hal itu diungkapkan oleh salah satu kordinator Gerak Sultra, Yogi Mengko saat menggelar aksi di depan kantor Kejari Muna, Kamis (7/10/21).
Menurutnya, pernyataannya itu bukan tanpa alasan. Dari beberapa dugaan kasus korupsi yang ditangani oleh Kejari Muna selalu dirspon cepat.
Misal kasus di Sekretariat DPRD Mubar, BPBD Butur yang sering dipublis. Namun, kasus-kasus yang berada di Kabupaten Muna sendiri kejari seakan pilih kasih.
Sebut saja kasus pengadaan mesin oven kayu yang bergulir sejak 2018. Padahal kejari sempat membidik kasus tersebut namun faktanya hingga saat ini belum ada kejelasan hukum.
“Sebagai masyarakat kecurigaan kami sangat mendasar, apalagi pengadaan mesin oven kayu dari hasil investigasi kami tidak ada alias fiktif,” terangnya
Disamping itu pihaknya menilai, oknum-oknum yang terlibat dalam pengadaan mesin oven kayu ini seakan kebal hukum. “Terus apa gunanya ada Kejari Muna,” cetusnya.
Namun Kejari Muna memastikan kasus pengadaan oven kayu yang dimaksud Gerak Sultra belum pernah teregistrasi di bidang intelejen maupun bidang pidana khusus.
“Untuk penanganan kasus, harus terlebih dulu teregistrasi. Untuk pengadaan mesin oven kayu belum terigstrasi dan itu saya bisa pertanggungjawabkan,” jelas Kajari Muna, Agustinus Baka Tangdililing melalui Kasi Intel Arif Andiono.
Ia pun memastikan kasus pengadaan mesin oven kayu bakal ditindaklanjuti. “Dengan aduan ini kita akan tindak lanjuti,” tandasnya. (cds*)
Reporter: Abd Rasyid S.
Editor: J. Saki