HukumMuna Barat

Tersandung Kasus Pemalsuan Ijazah, Kades Katela Mubar Segera Dinonaktifkan

Dengarkan

MUNA BARAT, DETIKSULTRA.COM – Pj Bupati Muna Barat, Bahri, menegaskan akan segera menonaktifkan Kepala Desa Katela, Kecamatan Tiworo Kepulauan, (Tikep), Ahmad Rera. Ahmad Rera tersandung kasus pemalsuan dokumen dengan menggunakan ijazah palsu pasca pemilihan Kades pada tahun 2019 lalu.
Bahkan Ahmad Rera telah menjalani masa tahanan di Lapas Raha sebagai tahanan Kejaksaan Negeri Muna.

Bahri mengatakan, hal ini mengacu pada ketentuan perundang-undangan nomor 6 tahun 2014 tentang peraturan pemerintah serta UU desa nomor 43 tahun 2014 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa. Ia juga mengaku telah melakukan pemanggilan terhadap Ahmad Rera dan inspektorat bersama Kepala BPMD. Kata dia, Ahmad Rera menjelaskan bahwa putusan pengadilan negeri telah dimenangkannya.

“Tentunya hal ini berdasarkan regulasi yang ada. Saya sudah undang pihak-pihak terkait untuk memberikan penjelasan. Untuk putusan pengadilan Kades Katela menang, namun di pengadilan tinggi kalah, sekarang lagi tempuh kasasi,” ujarnya pada Rabu (6/7/2022).

Jebolan STPDN ini mengungkapkan, berdasarkan UU nomor 6 tahun 2014 peraturan nomor 43, pihaknya harus menonaktifkan sementara Kades tersebut dari jabatannya. Sebab dalam perkara tersebut belum ada keputusan inkrah.

“Nanti status pemberiannya bersifat sementara karena statusnya terdakwa. Saya sudah perintahkan Kabag Hukum untuk menyiapkan SK pemberhentian dan saya sudah minta kepada Camat Tikep untuk segera menyiapkan Pelaksana Kades di Desa Katela,” terangnya.

Jabatan Kades Katela bisa dipulihkan kembali jika Ahmad Rera telah menang dalam proses kasasinya. Jika tidak maka akan berujung pada pemberhentian secara permanen.

“Kita tunggu hasil kasasinya. Kalau menang maka haknya kita kembalikan,” pungkasnya. (bds)

Reporter: La Ode Darlan
Editor: Wulan Subagiantoro

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button