Metro Kendari

Pedagang Pasar di Kendari Tolak Rencana Pajak Sembako: Kasihan Kami Ini

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Pemerintah berencana akan mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap barang kebutuhan pokok.

Kebijakan itu akan tertuang dalam perluasan objek PPN yang diatur dalam revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Adapun daftar sembako yang akan dikenakan PPN yakni beras dan gabah, jagung, sagu, kedelai, garam konsumsi, daging, telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, umbi-umbian, bumbu dapur, serta gula.

Rencana pajak sembako ini pun terus mendapat penolakan, termasuk dari pedagang pasar di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Pedagang sembako di Pasar Korem, Lianty (34) mengungkapkan tidak setuju dengan penerapan PPN karena pasti harga bahan pokok akan tambah naik.

“Kalau saya sebaiknya jangan naik, karena pasti kami akan ada penambahan modal lagi, apalagi sekarang masih situasi pandemi yang mana perekonomian juga setengah mati,” ujarnya saat ditemui, Jumat (11/6/2021).

Hal senada juga diungkapkan Harnina (27). Setelah mendapat informasi adanya PPN untuk sembako, ia merasa khawatir karena otomatis modal dan harga bahan pokok juga pasti mengalami kenaikan.

“Kami ini pedagang sudah susah apalagi situasi corona, masa dikasih naik lagi pajak, nah apa mi lagi yang kami dapat kasian,” ucapnya.

Saat ini saja, akunya, harga bahan pokok sudah mengalami kenaikan. Dengan begitu, ia berharap pada pemerintah agar tidak ada penerapan PPN.

Salah satu pedagang kios di Pasar Lawata, Anita (34), mengungkapkan, pajak sembako sangat tidak wajar, apalagi untuk pedagang di warung atau kios seperti dirinya.

“Saat ini kan penjualan sembako ada di Indogrosir, Indomaret, toko, pedagang keliling juga ada. Nah apa kasian kami yang kios atau warung ini, untung-untungan yang didapat cukup untuk makan dan sewa kontrak,” ujarnya.

Ia pun tak setuju jika pemerintah menjadikan bahan pokok atau sembako objek pajak.

“Kasian kami ini apabila pemerintah betul-betul menerapkan sistem itu, karena keuntungan dalam setiap pengambilan itu sedikit yang kami dapat apabila dikenakan pajak,” ucapnya. (ads*)

Reporter: Sesra
Editor: J. Saki

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button