Hukum

Salah Paham saat Saling Tegur, Perempuan di Kendari Ditikam Hingga Tewas, Pelaku Terancam 7 Tahun Penjara

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Tindak pidana (TP) pembunuhan kembali terjadi di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) Minggu (29/5/2022) dini hari tadi.

Perempuan bernama Herlina Konstan Larangka (39) menjadi korban pembunuhan yang dilakukan Laode Subhan (33), yang berprofesi sebagai tukang kayu.

Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi menjelaskan, sebelumnya pelaku bersama dua rekannya Batlyon Stevanus dan Waode Suryana (saksi) sedang berada di depan kos pelaku di Lorong RCTI, Jalan Mekar, Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia.

“Awalnya mereka bertiga ini sedang berada di kos pelaku sambil bermalam minggu, hingga pukul 04.00 Wita,” ucap dia.

Tak lama kemudian, si korban menelepon Batlyon meminta untuk bergabung, hanya ditolak. Namun tiba-tiba pelaku merebut handphone Batlyon lalu memanggil korban untuk bergabung.

Beberapa saat kemudian, korban tiba dan langsung membuka handphone miliknya dan membuka aplikasi Youtube untuk karaokean.

Namun pelaku melarang korban menyanyi karena sudah subuh dan akan mengganggu kenyamanan penghuni kosan lainnya.

“Tapi tidak diindahkan korban. Kemudian pelaku mengatakan kepada korban ‘tidak lama saya tikam kamu’, lalu korban menjawab ‘tikam mi kalau kamu berani’,” beber AKP Fitrayadi.

Tersulut emosi, pelaku berlari masuk ke dalam kosan mengambil pisau dapur lalu menusuk korban pada bagian pinggang sebelah kiri.

Usai menikam korban, pelaku langsung melarikan diri menggunakan sepeda motor. Setelah pelaku melarikan diri, korban masih sempat berlari dengan pisau masih menancap di pinggangnya. Ia kemudian mencabut pisau itu.

“Sempat ditolong warga dan dilarikan ke RS Dr. R. Ismoyo Kendari, namun sebelum tiba di RS korban telah meninggal dunia,” jelasnya.

Tak cukup 1×24 jam menerima informasi dari tempat kejadian perkara (TKP), Satreskrim bersama Buser 77 Polresta Kendari melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap tersangka.

“Berdasarkan keterangan saksi-saksi yang telah diinterogasi, tersangka berhasil tertangkap di tempat persembunyiannya di salah satu rumah di BTN Puuwatu Indah Permai di Jalan Pulau Lombok Kelurahan Puuwatu, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari,” terangnya.

Atas perbuatan tersangka yang diduga telah melakukan TP penganiyaan yang berakibat korban meninggal, diancam tujuh tahun kurungan. (ads*)

 

Reporter: Sunarto
Editor: J. Saki

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button