Usai Segel Kantor DPM-PTSP Mubar, Dua Honorer Minta Maaf
MUNA BARAT, DETIKSULTRA.COM – Usai melakukan penyegelan kantor Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Muna Barat (Mubar) beberapa waktu lalu, pelaku yang tak lain dua orang tenaga honorer akhirnya melayangkan permintaan maaf kepada Pemerintah Daerah (Pemda) Mubar. Permintaan maaf kedua honorer bernama Ld Harmin dan La Ode Agus ini dilakukan langsung ke Pj Bupati Mubar, Bahri di rumah jabatannya, Minggu (9/4/2023).
Keduanya mengaku, perbuatan itu mereka lakukan secara spontan karena saat pihaknya menanyakan gajinya tidak ditanggapi oleh Kadis DPMPTSP Mubar, Ld Hanafi.
“Terjadi spontan saja kita segel itu kantor. Kalau dari awal kita dikasih tahu mungkin tidak akan terjadi juga. Makanya kita emosi karena Pak Kadis pas kita temui malah marah-marah,” kata Ld Harmin saat ditemui, Minggu (9/4/2023).
“Kita berdua datang minta maaf. Tidak ada tujuan lain untuk merusak citra Pak Bupati. Kita hanya tanyakan soal honor kita kenapa belum dibayar. Padahal yang lain sudah terima,” tambahnya.
Senada dengan Agus, dirinya juga minta maaf atas penyegelan kantor tersebut.
Ia menjelasakan honorer di DPM-PTSP ada sebanyak 23 orang. Namun yang disesalkan ada sekitar 18 orang yang belum terima honornya, termasuk mereka berdua.
Sementara itu, Pj Bupati Mubar, Bahri akan melakukan langkah-langkah untuk mempertemukan pihak DPM-PTSP dengan honorer yang merasa dirugikan. Dirinya memastikan, honorer tersebut apakah ada perjanjian kerja saat mereka mulai aktif di dinas terkait yang terhitung Januari 2023. Menurutnya, yang masuk dalam perjanjian kerja bagi honorer sebelumnya sudah didata dan disesuaikan dengan anggaran yang ada. Apalagi saat ini, ada ketentuan sesuai PP 48 Tahun 2005 dan PP 49 tahun 2018 yang melarang pengangkat non-PNS maupun honor darah yang saat ini pasca dilakukan pendataan oleh Kemenpan-RB.
“Permasalahan ini akan saya fasilitasi pertemuan dengan dinas PTSP yang saat ini akan menempuh jalur hukum akibat peristiwa penyegelan kantor. Saya akan cek terkait perjanjian kerja awal tahun dan ketersedian anggaran yang ada terkait honorer dan meminta jaminan untuk tidak mengulangi perbuatan yang sama,” tegasnya. (bds)
Reporter: La Ode Darlan
Editor: Wulan