Satgas Covid-19 Muna Barat Beri Sinyal Vaksinasi Ulang Warga yang Vaksin Lewat Enam Bulan
MUNA BARAT, DETIKSULTRA.COM – Sesuai dengan surat direktorat jenderal Pencegahan dan Pengendalian penyakit (dirjen P2P) tanggal 13 Februari 2022 tentang pemberian vaksinasi Covid-19 bagi sasaran yang drop out bahwa bagi sasaran yang mengalami drop out dalam waktu lebih dari enam bulan maka vaksinasi primer harus diulang.
Juru bicara (jubir) Satgas Covid-19 Kabupaten Muna Barat (Mubar), Almawin Susen mengatakan, pemberian vaksinasi dosis pertama Covid-19 yang sudah melewati jangka waktu 6 bulan, lalu belum melakukan vaksinasi primer dosis ke II maka harus di ulang.
“Ini sesuai dengan surat keputusan dirjen P2P, kalau sudah vaksin pertama, lalu lewat dari 6 bulan belum melakukan vaksinasi dosis ke II maka harus diulang lagi untuk vaksinasi awal,” ujarnya.
Ia menjelaskan bagi yang belum melakukan vaksinasi dosis II selain mengulangi untuk vaksin juga menggunakan platform yang berbeda dari cairan vaksin semula.
“Kalau awalnya divaksin Sinovac, bila sudah lebih dari enam bulan maka vaksinasi dapat diberikan jenis cairan Pfizer,” terangnya.
Ia mengimbau seluruh masyarakat Muna Barat segera melaksanakan vaksinasi Covid 19 bila sudah memenuhi syarat dosis I, dosis II, dan Booster, sehingga nantinya di Muna Barat bisa mencapai vaksinasi dosis II di atas 70 persen 31 Maret 2022 mendatang.
Berikutnya, usia 6-11 tahun, lanjut Almawin, dapat mencapai 100 persen pada tanggal 31 Maret 2022.
“Kami imbau seluruh masyarakat untuk segera vaksinasi baik dosis pertama hingga Booster,” harapnya.
“Tentunya ASN adalah sebagai teladan di mata masyarakat, kita wajib beri contoh agar program vaksinasi ini berjalan sebagaimana mestinya,” pungkasnya.
Reporter:La Ode Darlan
Editor: Via