Muna Barat

Rawan Sebabkan Kecelakaan, Sapi-Sapi yang Berkeliaran di Mubar Kian Meresahkan

Dengarkan

MUNA BARAT, DETIKSULTRA.COM – Sejumlah warga yang melintas di Desa Lombujaya, Kecamatan Sawerigadi, Kabupaten Muna Barat (Mubar) resah dengan banyaknya sapi-sapi yang berkeliaran di jalan raya. Sapi-sapi ini berlalu-lalang tanpa pemilik di jalanan hingga sekitar kantor BKPSDM dan Bappeda Mubar.

Salah satu pengguna jalan, Wahyudi, merasa sangat miris. Jalanan yang seharusnya bebas dari hewan ternak ternyata ramai lalu lalang hewan ternak sehingga membuatnya nyaris jatuh di pertigaan menuju RSUD Muna Barat.

“Ini bahaya sekali, mana saya posisinya buru-buru mau ke RSUD tengok keluarga, tiba-tiba mau jatuh juga, seharusnya pemerintah desa ini menertibkan sapi yang masih berkeliaran,” ujarnya, Jumat (28/06/2024).

Hal ini juga dikatakan oleh salah satu warga Mubar, Santo, yang pernah mengalami kecelakaan karena menabrak sapi yang melintasi jalan di Desa Lombu Jaya.

“Saat saya menjenguk keluarga di RSUD menabrak sapi di depan Kantor Bappeda,” ungkapnya.

Parahnya, tidak hanya di siang hari, sapi yang tak diketahui pemiliknya ini juga mengusai jalanan hingga malam hari.

Staff di area perkantoran di Desa Lombu Jaya, Yanti, juga tak kalah kesal. Karena hampir setiap hari sapi tersebut masuk di pelataran kantor sehingga kantor terkesan kumuh.

“Masuk terus sapi baru hambur kotoran, capek juga kune kita usir terus ini sapi-sapi, kalau kelihatan ada di pelataran kantor berarti itu masih padat pekerjaan sehingga tidak sempat usir sapi,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Desa Lombu Jaya, La Ode Andi Yusuf mengatakan, pihaknya telah menerbitkan Perdes terkait Penerbitan Hewan Ternak.

“Ini dari tahun 2021 sosialisasi terkait Perdes tersebut, tahun 2022 perencanaan penetapan perdes, dan di tahun 2023 telah ditetapkan. Kami juga bagi di tiap kepala keluarga terkait ketentuannya,” ujarnya via whatsapp.

Ia pun sangat menyayangkan sikap warga yang masih melepas dan membiarkan hewan ternak iberkeliaran di ruas jalan, padahal jelas dalam peraturan tersebut bahwa hewan ternak yang masuk di kebun orang akan dikenakan denda. Diantaranya jika sapi memakan tumbuhan seperti jagung dikenakan denda Rp30.000 per pohon. Sedangkan untuk tumbuhan keras seperti rambutan, jati, jambu, dan lainnya dikenakan denda Rp500.000 per pohon. (bds)

Reporter: La Ode Darlan
Editor: Wulan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button