Hukum

Pencarian Napi Buron Fajar Tamrin Dihentikan, Lapas Kendari Angkat Tangan

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Pencarian napi Lapas Klas IIA Kendari, Fajar Tamrin, yang kabur saat akan mengikuti sidang di pengadilan negeri Kendari menemui jalan buntu.

Pengawal Tahanan Kejaksaan Negeri Kendari, Sudalno(46) selaku pihak yang merasa bertanggung jawab atas kaburnya napi tersebut, merasa frustasi untuk melanjutkan proses pencarian karena hanya dibantu beberapa tenaga sukarela dari aparat penegak hukum maupun pihak kejaksaan negeri, tanpa bantuan dari pihak Lapas Klas IIA Kendari.

Selain itu proses pengejaran Fajar Tamrin semakin sulit, karena sementara waktu ia harus melepaskan jabatannya sebagai bentuk pertanggung-jawaban hingga napi tersebut dapat ditahan kembali.

[artikel number=3 tag=”napi,narkoba”]

“Saya dituduh memperoleh uang Rp 10 Juta dari napi Fajar Tamrin ini, maka dari itu saya berniat mengembalikan nama baik saya dengan menemukan pelaku tersebut,” jelasnya. Jumat (15/11/2019).

Sementara itu, Kepala Lapas Klas IIA Kendari, Abdul Samad, turut meluruskan bahwa napi yang kabur tersebut sudah diluar tanggung jawab pihak Lapas Klas IIA Kendari berdasarkan BAP yang sudah ditandatangani.

“Berdasarkan petunjuk teknis Direktorat Jendral Pemasyarakatan dan Jaksa Agung Muda tindak pidana umum dan khusus, bahwa pengeluaran tahanan merupakan tanggung jawab pihak Kejaksaan sebagai ‘pinjaman’ dari Lapas. Jadi berdasarkan Juknis tersebut pihak yang bertanggung jawab atas kaburnya napi Fajar Tamrin adalah pihak Kejari,” jelasnya.

Fajar Tamrin adalah napi narkotika penghuni Lapas Klas IIA Kendari yang melarikan diri saat akan menjalani proses persidangan tanggal 18/09/2019 lalu.

Ia kabur setelah memperdayai petugas Lapas Klas IIA Kendari dengan alasan ingin bertemu dengan keluarganya yang telah menunggu di hotel Grand SO Jalan Mayjend Sutoyo Kendari.

Reporter: Gery
Editor: Abu Aqsa

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button