Pj Bupati Muna Barat Sesalkan Tindakan Tenaga Honorer Segel Kantor DPMPTSP
MUNA BARAT, DETISKULTRA.COM – Pj Bupati Muna Barat (Mubar), Bahri, angkat suara terkait tenaga honorer yang melakukan penyegelan kantor DPMPTSP. Ia mengaku tidak habis pikir, orang dalam kantor sendiri melakukan penyegelan aset negara.
“Saya sangat sesalkan kejadian ini, masa orang dalam sendiri melakukan penyegelan aset negara. Padahal ini sudah melanggar hukum. Selain itu, kedua belah pihak antara Kadis PMPTS dan tenaga honorer masih bisa melakukan komunikasi dan ketemu untuk menyelesaikan masalah. Tidak harus main segel begitu saja,” ujarnya, Selasa (28/03/2023).
Dikatakannya, ada kebijakan yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Dimana, ASN yang diakui hanya dua yakni PPPK dan PNS.
“Berdasarkan PP tersebut di tahun 2023 ini, sudah tidak ada lagi honorer dan faktanya masih ada honorer. Untuk itu, Menpan RB meminta daerah melakukan pendataan. Kita sudah melakukan pendataan tenaga honorer jumlahnya ada dua ribu lebih, yang seharusnya bukan lagi honorer istilahnya,” jelasnya.
Bahri menegaskan, istilah honorer sebenarnya sudah tidak ada berdasarkan PP Nomor 48 tahun 2005 pada Pasal 10, yanh menyatakan bahwa pejabat pembina kepegawaian (bupati) dan pejabat lain dilarang mengangkat tenaga honorer daerah ataupun sejenisnya.
“Jadi sebenarnya kita (pemda-red) sudah tidak dibolehkan mengangkat honorer. Tapi kita membuat kebijakan yang namanya outsorching atau perjanjian kerja antara pemberi kerja dengan yang bersangkutan. Maka yang dibayarkan itu jasa yang bersangkutan dan setiap tahun dievaluasi. Jika dalam setahun tidak dibutuhkan lagi, maka bisa diberhentikan oleh pemberi kerja,” terangnya.
“Dan sampai hari ini, kedua tenaga honorer itu tidak diberhentikan dan masih masuk dalam database yang sudah dilaporkan kepada Kemenpan RB,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala DPMPTSP, La Ode Hanafi mengungkapkan, setelah mengikuti apel pagi di kantor bupati, ia melihat ada dua orang menghalang dan menghadang kantor. Awalnya, ia tidak mengetahui kedua orang tersebut. Namun setelah melakukan komunikasi ternyata kedua orang tersebut merupakan tenaga honorer di DPMPTSP.
Hanafi mengaku sejak dilantik pada Bulan Agustus 2022 lalu, ia belum pernah bertemu dengan tenaga honorer tersebut. Setelah terjadi perdebatan yang menurutnya tidak akan menyelesaikan masalah, ia pun langsung bergegas menuju ke kantor polisi terdekat.
“Saya tegaskan kita (DPMPTSP-red) tidak pernah melakukan pemecatan terhadap 18 orang tenaga honorer seperti yang disuarakan keduanya. Honorer itu berdasarkan ketentuan perundangan-undangan bahwa Surat Keputusan (SK) berlaku dalam satu tahun dan apabila masih dibutuhkan dan diperlukan oleh sebuah lembaga maka dapat dimungkinkan dilakukan perpanjangan,” ucapnya.
Kata mantan Kadishub Mubar ini, tenaga honorer dengan jumlah 24 orang itu telah dimasukkan dalam database sesuai hasil verifikasi Menpan RB. Dari 24 orang ini yang aktif berantor hanya 13 orang.
“Untuk dua orang tenaga honorer yang menyegel kantor, kita akan melakukan pengecekan ulang terkait absensi mereka. Apakah mereka rajin masuk kantor atau bagaimana. Jika keduanya aktif masuk kantor, kita akan melakukan proses pengangkatan sesuai jabatannya, yang pasti kedua tenaga honorer tadi masih berstatus dalam database,” tegasnya.
“Kita tidak semudah itu menetapkan honorer. Olehnya itu, kedua tenaga honorer ini akan dilakukan pengecekan keaktifan mereka dalam melaksanakan tugas dan kerajinan atau absensi kehadiran masuk kantor,” tambahnya. (bds)
Reporter: La Ode Darlan
Editor: Wulan