Penyegelan Kantor DPMPTSP, Ini Tanggapan DPRD Mubar
MUNA BARAT, DETIKSULTRA.COM – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten Muna Barat, La Ode Sariba angkat bicara terkait pemecatan sejumlah tenaga honorer di DPMPTSP yang berimbas pada penyegelan kantor. Diketahui, sebelumnya 18 dari 23 tenaga honorer yang telah mengabdi selama sembilan tahun di DPMPTSP dipecat tanpa hormat dan tanpa konfirmasi terlebih dahulu oleh kepala dinas.
Hal tersebut berujung pada penyegelan kantor yang dilakukan oleh dua orang tenaga honorer yang dianggap korban pemecatan secara sepihak oleh Kadis DPMPTSP Mubar.
Menanggapi hal itu, La Ode Sariba sangat menyayangkan hal tersebut. Ia berharap, agar seluruh honorer yang diberhentikan tanpa adanya perpanjangan SK oleh kepala dinas harus diselesaikan dengan diterbitkan SK perpanjangan kontrak.
“Tanpa menyalahi aturan yang ada, misalnya UU Nomor 5 tahun 2014 serta Peraturan Presiden Nomor 49 tahun 2018,” Jelas Sariba, Senin (28/3/2023).
Mantan Ketua KNPI Mubar ini mengaku, secara normatif pihaknya mendukung pemerintah daerah untuk melakukan penataan pegawai dalam rangka transformasi sumber daya manusia dan reformasi birokrasi. Namun jangan menghilangkan sisi kemanusiaan, terlebih hanya ditegaskan bagi honorer.
Mengingat DPMPTSP sebagai salah satu mitra kerja, pihaknya meminta agar dilakukan perbaikan dengan memanggil kembali para tenaga honorer tersebut.
“Soal kedisiplinan saya pikir hampir pada tiap dinas banyak tenaga honorer yang kurang aktif. Namun secara kemanusiaan kami melihat gaji mereka juga belum bisa dijadikan sumber satu-satunya penghidupan,” sebutnya.
Kepala Dinas DPMPTDP Muna Barat, La Ode Hanafi, membantah melakukan pemecatan terhadap 18 tenaga honorer diinstansi yang dipimpinnya.
“Tidak ada pemecatan, SK-nya belum diperpanjang karena mereka malas berkantor,” tegasnya.
Ia mengatakan, regulasi yang ada saat ini terkait penempatan tenaga honorer berbeda dengan tahun sebelumnya. Saat ini penempatan pegawai honorer harus sesuai kompetensi bidangnya.
Untuk itu, ia berharap agar para tenaga honorer yang belum memiliki SK perpanjangan kontrak datang menghadap, agar pihaknya dapat memberi solusi sesuai dengan regulasi dan kompetensi. (bds)
Reporter: La Ode Darlan
Editor: Wulan