HukumMetro Kendari

BNNP Sultra Musnahkan Ganja seberat 810 Gram

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Bertempat di RSUD Kota Kendari, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sultra, memusnahkan barang bukti narkoba jenis ganja seberat 810 gram pada Senin siang (15/1/2018).
Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Sultra, AKBP Bagus Hari Cahyo menuturkan​, pemusnahan narkotika jenis ganja ini telah mendapat persetujuan dari Kejaksaan Negeri Kendari.
“Ini sudah disetujui oleh Kejaksaan Negeri. Sesungguhnya berat total dari ganja tersebut adalah 820 gram. Namun 10 gram sisanya dijadikan alat bukti di persidangan,” tutur Agus.
Lebih lanjut Agus mengatakan, ganja tersebut merupakan barang bukti yang diperoleh dari hasil penangkapan terhadap tersangka TP dan DF di Lorong Subsidi II, Jalan Soeprapto, Mandonga, Kota Kendari, beberapa waktu lalu. “Barang bukti ini dari hasil penangkapan terhadap tersangka TP dan DF,” ungkapnya.
Selain itu, Bagus mengimbau kepada seluruh masyarakat terutama para orang tua, agar turut aktif menjaga buah hatinya dari bahaya penyalahgunaan narkotika.
“Mari selamatkan generasi kita, keluarga, saudara-saudara dari bahaya narkotika. Orang tua harus aktif mendidik anaknya, menjauhkan mereka dari bahaya narkotika,” pungkasnya.
Dalam kegiatan pemusnahan barang bukti ini, turut hadir Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra Kombes Pol Satria Adhy Permana, Kepala Kejaksaan Negeri Kendari Rahmat, serta Kepala BPOM Kendari Abdillah Pababbari.
Reporter: Lia
Editor: Ann

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button