Hukum

Hati-Hati, Polresta Kendari Selidiki Unsur Pidana Game Slot Higgs Domino

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Game slot higgs domino tengah menjadi perbincangan hangat. Game tersebut ditafsirkan sebagai game judi online.

Bagaimana tidak, game yang bisa diunduh melalui playstore bagi pengguna android ini, selain bisa menggisi waktu senggang dengan berbagai permainan yang tersedia, juga dapat menjadi lahan mencari uang.
Permainan slot ini sangat populer dengan jenis permainannya mulai dari duofuduocai, rezeki nomplok, 5dragons, fafafa dan lain sebagainya.

Permainan semakin menarik dengan hadirnya bonus harian gratis langsung dari aplikasi slot higgs domino sebesar 2 miliar dalam bentuk koin atau biasa disebut chip.

Jika ingin bermain lebih besar, bisa membeli melalui fasilitas top up, untuk chip sebanyak 400 miliar harus membayar Rp60.000, maka dengan sesama pemain harganya lebih murah, berkisar antara Rp65.000 sampai Rp80.000 untuk chip 1B (1 triliun).

Transaksi pembelian chip lebih mudah dilakukan, karena hampir seluruh pengguna smartphone memainkan game tersebut. Sehingga indikasinya, slot higgs domino termasud game judi online.

Kapolresta Kendari, Kombes Pol. M. Eka Faturrahman mengatakan, mengenai modus perjudian yang menggunakan media internet, kini mereka tengah menyelidikinya. Bahkan pihaknya telah memantau sejumlah konter yang menjual chip dengan dugaan perjudian permainan slot yang berdampak dengan situasi Kamtibmas.

“Dengan penjualan chip di konter-konter untuk permainan slot itu masih kami selidiki,” katanya, Kamis (1/9/2022).

Dikatakannya, penjual chip tersebut tidak secara langsung berdampak terhadap Kamtibmas. Namun, hal itu menjadi pertimbangan untuk menindak penjual-penjual chip permainan slot tersebut.

Ia menegaskan, jika pihaknya menemukan unsur pidana dalam penjualan chip tersebut, maka pihaknya akan langsung menindak dengan melakukan penegakkan hukum.

“Untuk kami melihat apakah ada unsur pidana dari penjualan chip. Jika ada unsur kami kaitkan dengan Undang-undang ITE berkaitan dengan pasal perjudian,” tegasnya.

Dengan demikian untuk menentukan masuk atau tidaknya, kepolisian akan mendalami dan melakukan penyelidikan yang berkaitan dengan konter-konter yang menjual chip di Kota Kendari.

“Kami butuhkan penyelidikan mendalam dulu berkaitan dengan konter-konter yang menjual ini, apakah tujuannya untuk mencari keuntungan atau apa,” pungkasnya. (bds)

 

Reporter: Sunarto
Editor: Wulan Subagiantoro

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button