Menuai Polemik, DPRD Muna Barat Gelar RDP soal DTKS
MUNA BARAT, DETIKSULTRA.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muna Barat menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) soal validasi dan pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang menuai polemik di tengah masyarakat karena penyalurannya dinilai tidak tepat sasaran.
Ketua Komisi I DPRD Muna Barat, La Ode Burhanudin, menegaskan bahwa DTKS adalah data utama untuk memastikan penyaluran bantuan sosial, seperti PKH dan BPNT dan bantuan lainnya benar-benar efektif dan diperuntukkan bagi yang memenuhi kriteria.
Berdasarkan keputusan Menteri Sosial RI nomor 73/HUK/2024 yang terbaru, proses pengusulan dan validasi DTKS wajib dilakukan melalui musyawarah desa (Musdes) minimal tiga bulan sekali sehingga DTKS memerlukan pembaruan berkala melalui musdes.
“Desa harus melaporkan hasil musyawarah lengkap dengan dokumentasi, berita acara, dan daftar hadir untuk diverifikasi oleh dinas sosial,” jelasnya saat ditemui usai menggelar RDP, Senin (10/12/2024).
Rapat yang digelar bersama dinas sosial, sejumlah kepala desa (Kades), DPMD, dan para pendamping PKH dan BPNT tersebut telah menghasilkan beberapa langkah strategis, di antaranya setiap desa diwajibkan segera menggelar musdes sesuai mekanisme yang ditetapkan oleh Menteri Sosial RI.
Di samping itu, DPRD juga akan memantau pelaksanaan musdes guna memastikan transparansi dan akurasi data. Sebab, sebanyak 26 desa di Muna Barat yang belum memiliki operator DTKS yang aktif sehingga diharapkan segera menyelesaikan masalah ini, termasuk dengan memberikan pelatihan yang diperlukan.
“Makanya pentingnya koordinasi yang lebih baik antara dinas sosial, pemerintah desa, dan pendamping sosial,” harapnya.
Ketua Apdesi Muna Barat, Armaya, menambahkan bahwa pelatihan operator sangat penting untuk meningkatkan kemampuan desa dalam mengelola DTKS secara mandiri.
Untuk itu, pihaknya akan bekerja sama dengan dinas sosial untuk memastikan semua operator memahami penggunaan sistem seperti SIKS-NG.
Menurut Kades Lindo ini, proses validasi DTKS mencakup pengumpulan dan pembaruan data di tingkat desa melalui Musdes, verifikasi data oleh Dinas Sosial kabupaten, dan validasi oleh Bupati sebelum data disahkan oleh Kementerian Sosial.
“Dengan implementasi langkah-langkah ini, DPRD dan pemerintah daerah berharap data DTKS Muna Barat menjadi lebih valid, sehingga bantuan sosial dapat tersalurkan secara lebih efektif dan tepat sasaran,” tukasnya. (bds)
Reporter: La Ode Darlan
Editor: Biyan