MUNA BARAT, DETIKSULTRA.COM – Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Lawa, Kabupaten Muna Barat, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) membeberkan cara bagi calon pengantin untuk melakukan pernikahan secara gratis.
Kepala KUA Kecamatan Lawa Abdul Kadir mengatakan, jika ada masyarakat yang ingin melakukan pernikahan tanpa dipungut biaya maka bisa melengkapi berkasnya terlebih dahulu.
Nikah gratis bisa dilakukan di KUA Lawa asalkan pernikahannya dilangsungkan pada saat hari berkantor.
“Nikah gratis bisa dilakukan di sini asalkan pernikahannya saat hari berkantor,” ujarnya saat ditemui pada Kamis (21/03/2023).
KUA Lawa sendiri memiliki ruangan khusus untuk melangsungkan pernikahan, serta kantor juga menyiapkan seorang penghulu.
Reporter: Mukhtar Kamal
Editor: Biyan