Muna Barat

Kolaborasi Pemda dan BPN Muna Barat Percepat Penyelesaian Program PTSL 4.063 Bidang Tanah

Dengarkan

MUNA BARAT, DETIKSULTRA.COM – Sebagai wujud komitmen dalam implementasi kebijakan agraria di Muna Barat, Bupati La Ode Darwin, mendukung penuh kegiatan sertifikasi tanah 4.063 bidang melalui program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) tahun ini. Hal ini ditandai dengan penyerahan sertifikat hak atas tanah kepada perwakilan masyarakat yang berlangsung di Rujab Bupati Muna Barat, Jumat (3/7/2026).

Penyerahan sertifikat tanah ini merupakan rangkaian kegiatan kunjungan dan silaturahim oleh kepala kantor wilayah BPN Provinsi Sulawesi Tenggara ke Muna Barat sekaligus monitoring dan perkuat sinergitas sembilan program kerja sama antara Kementerian ATR/BPN dengan Pemda Muna Barat.

Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sultra melalui Kepala Bagian Tata Usaha, Ridwan, menyampaikan bahwa kehadirannya di Muna Barat adalah silaturahmi dan pelaksanaan sembilan program kerja sama yang diinisiasi oleh KPK dan Kementerian ATR/BPN yang salah satunya adalah pelaksanaan PTSL berjalan dengan baik dan tuntas sesuai dengan waktu yang direncanakan.

“Kedatangan kami adalah silaturahim dan memastikan program PTSL dengan alokasi target 4.063 bidang selesai pada Bulan September mendatang, dan alhamdulilah dan bersyukur adanya dukungan dan prioritas massive dari bapak bupati, bapak Sekda, pada OPD dan camat serta kepala desa/lurah,” ucapnya.

Ridwan melanjutkan, pihaknya juga berterimakasih kepada bapak Bupati Muna Barat yang sangat antusias menyambut dan menyukseskan program sertifikasi ini sehingga hari ini dapat menyaksikan bersama penyerahan sertifikat hasil kegiatan PTSL kepada masyarakat secara langsung.

“Semoga penyerahan sertifikat hari ini menjadi spirit yang kesuksesan selanjutnya yang diamini oleh kepala BPN Muna Barat Romadhona Setyawan,” sebutnya.

Sementara itu Bupati Muna Barat La Ode Darwin, menyampaikan apresiasi atas dukungan BPN dalam menyukseskan program strategis nasional ini. Ia menekankan bahwa sisa target sebesar 40 persen harus segera diselesaikan dalam kurun waktu tiga bulan ke depan, atau paling lambat September 2026.

“Saya telah menginstruksikan Sekretaris Daerah, Ibrahim Rasimu, dan Kepala Dinas PUPR, Aswin, untuk segera melakukan pendataan aset tanah milik pemerintah daerah. Selain itu, saya meminta camat dan kepala desa proaktif memfasilitasi pendataan tanah milik masyarakat serta aset desa agar seluruhnya memiliki kepastian hukum,” tegas La Ode Darwin. (kjs)

Reporter: La Ode Darlan

Facebook Komentar
DetikSultra

This website uses cookies.